Pembunuhan Siswi SMP
Kebiadaban Pembunuh Siswi SMP, Rudapaksa Korban Dua Kali, Setelah Itu Kepala Dihantam Batu
Pembunuh siswi di Langkat ternyata sempat rudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Hadi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor tempatnya bekerja.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pecahan batu sebanyak 5 buah, sepatu sekolah, kaos kaki, pakaian dalam korban, ikat pinggang, jilbab warna putih, ikat rambut warna hitam, sepasang sendal, celana hitam milik pelaku dan sepeda motor revo warna biru dengan nopol BK 6607 LL.
"Sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang," pungkasnya.(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Siswi-SMP-di-Langkat-yang-Dibunuh-Kekasihnya-as.jpg)