Berita Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Ajukan Praperadilan, Plt Jubir KPK: Hak yang Bersangkutan
Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakam memastikan PBNU bakal melakukan pendampingan hukum terhadap kadernya.
Pengurus PBNU, kata Hakam, telah menemui Maming beberapa hari yang lalu untuk membahas masalah hukum yang menjeratnya.
"Sudah beberapa hari yang lalu," ungkap Hakam.
Sejak 16 Juni Jadi Tersangka KPK
KPK membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sudah naik ke tahap penyidikan.
Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).
KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Selain Maming, adiknya, Rois Sunandar, juga turut dicegah ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap dua orang, terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," jelas Ali.
Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sedangkan status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mardani-H-Maming.jpg)