News Video
Ini Penjelasan Kepsek SMAN 15 Medan, Soal PPDB Jalur Zonasi, Akan Kroscek Waktu Daftar Ulang
SMAN 15 Medan akan melaksanakan pendaftaran ulang, kepada para calon siswa yang lulus jalur Zonasi, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia juga menjelaskan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau data yang didaftarkan tidak sesuai maka akan dijatuhkan sanksi yang berlaku.
Sebab, waktu mendaftar juga sudah dijelaskan ketentuan aturan yang berlaku soal keaslian data.
"Kalau ternyata data yang digunakan itu tidak sesuai yang sebenarnya, ketika calon peserta didik melakukan pendaftaran itu langsung di verifikasi oleh operator cabang dan dinas pendidikan. Jadi keluarlah registrasi pendaftaran," katanya.
"Kalau tidak sesuai akan kita proses, disitulah ada pernyataan ketika menggunakan bukti - bukti yang tidak sesuai dengan aslinya, maka dia menerima saksi sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Dijelaskannya, jika memang ada ditemukan nya manipulasi data pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke panitia PPDB.
"Tentu kita laporkan ini ke dinas, khususnya ke panitia PPDB. Misalnya ketidaksesuaian antara data yang digunakan dengan bukti berkas asli yang ditunjukkan," tuturnya.
Gokman mengungkapkan, nantinya kalau ada data tidak sesuai dengan maka pihak sekolah akan membatalkan kelulusan calon siswa atau siswi tersebut.
"Saksinya dibatalkan dia kelulusan nya sebagai peserta didik baru, tentunya kita akan berkoordinasi dengan pimpinan lah," ungkapnya.
Kepala sekolah SMAN 15 Medan ini mengakui bahwa kemungkinan manipulasi data bisa saja terjadi.
Dimana, calon peserta didik baru yang mendaftarkan diri ke sekolah nya kemungkinan bisa masuk ke KK warga di sekitaran sekolah.
"Masyarakat sudah pintar, setahun sebelum pendaftaran itu ada perubahan - perubahan KK, misalnya ditompangnkan dia di KK keluarga yang ada disekitar sini," bebernya.
"Secara sistem itu tidak bisa di tolak, itukan sah anak itu di situ. Dengan catatan dia minimal berumur satu tahun, jadi masyarakat seperti nya sudah pintar," tambahnya.
Dikatakannya, proses ini berbeda dengan pendaftaran di tiga tahun lalu. Saat itu, para calon peserta didik cukup mendaftar menggunakan surat domisili.
"Tiga tahun yang lalu kan berlaku surat keterangan domisili, dua tahun ini tidak berlaku lagi, masyarakat sudah mengantisipasi itu menggunakan KK asli. Kalau resmi dia di KK itu ada, ya tentu kita berasumsi itu sudah di ACC oleh Disdukcapil," pungkasnya.
(cr11/www.tribun-medan.com).