Berita Nasional

Berlaku Agustus Tahun Ini, Berikut Jenis Kendaraan yang Bakal Dilarang Isi Pertalite dan Solar

BPH Migas saat ini masih melakukan kajian kendaraan, berkaitan dengan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Istimewa
Ilustrasi SPBU Pertamina bakal membatasi pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar. Berikut jenis kendaraannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mulai 1 Juli 2022, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Pertalite dan Solar wajib menggunakan aplikasi MyPertamina

Untuk langkah awal, PT Pertamina bakal melakukan uji coba penggunaan aplikasi MyPertamina di 11 daerah di lima provinsi, bagi kendaraan yang ingin mengisi Pertalite dan Solar.

Untuk itu PT Pertamina mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.

Baca juga: Pembelian BBM Subsidi Pakai Aplikasi MyPertamina Mulai 1 Juli Berlaku di 11 Daerah, Ini Daftarnya

Sementara, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat ini masih melakukan kajian terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.

"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (28/6/2022).

Untuk motor, lanjut Saleh, kajian pun dilakukan untuk kendaraan di atas 250 cc.

Terkait rencana uji coba yang dilakukan Pertamina itu, Saleh menilai memang perlu dilakukan.

Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus mendatang.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Asal tahu saja, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6).

Baca juga: BERLAKU 1 Juli di 11 Kab/Kota Beli Pertalite-Solar Pakai Aplikasi MyPertamina, Ini Cara Daftarnya

Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut. Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved