News Video
Penasehat Hukum Korban Sebut Harusnya Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Santi Bersuami Dua
Sidang lanjutan dugaan pemalsuan identitas, dengan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi di PN Medan
"Ternyata taunya dia udah punya suami, mamaknya yang dibawanya selama 7 tahun adalah mamak bayaran. Bukan mamaknya kandung," ucap Maya.
Tangis Maya pun pecah, ia mengaku merasa malu atas kasus yang menimpa anaknya itu, apalagi kata Maya seluruh keluarganya sudah tau bahwa Santi adalah besannya yang ternyata punya dua suami.
"Merasa ditipu satu keluarga, semua taunya dia itu besan saya. Saya gak nyangka seperti itu rupanya dia suami orang," ucapnya.
Namun saat dicecar hakim anggota Dahlia Panjaitan terkait tandatangan Maya dalam berkas pernikahan kedua terdakwa terkait status lajang dan perawan, saksi mengaku tidak tau dan hanya disuruh teken saja.
"Tapi kamu ikut tandatangan, kalau kamu bilang gak baca ini gak masuk akal karena kata-katanya banyak. Judulnya saja begitu besar, tertulis surat pernyataan belum menikah dan kamu sebagai orangtua menandatanganinya," cetus hakim.
Lantas Maya mengaku kalau ia tidak tau apa isi berkas yang disuruh ditandatanganinya.
"Saya gak ada lihat bacaannya itu bu, hanya disuruh tanda tangan," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.
Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.
Saat terdakwa menjalin hubungan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.
"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya Perawan
"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.
Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru. Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.