News Video

Penasehat Hukum Korban Sebut Harusnya Ada Tersangka Lain Dalam Kasus Santi Bersuami Dua

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan identitas, dengan terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi di PN Medan

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Penasehat Hukum (PH) saksi korban Sabar Menanti Sitompul menilai, harusnya ada tersangka lain dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi.

Ramses mempertanyakan kinerja pemerintahan, mengapa kedua terdakwa yang bertatus Janda dan Duda dapat membuat identitas lain dan mendaftarkan statusnya sebagai perjaka dan perawan.

"Pihak pemerintahan harusnya kroscek dong, pernah gak ini (kedua terdakwa) menikah. KUA pun harus diseret ke pengadilan," ujar Ramses Butar-Butar dan Hans Silalahi usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/6/2022).

Selain itu, Ramses dan Hans juga mengaku kecewa terkait kesaksian ibu terdakwa Iwan yakni saksi Maya Santi Damanik yang ikut menandatangani dokumen pernikahan anaknya. Yang mana dalam dokumen tersebut status Iwan sebagai lajang dan Santi sebagai perawan. Padahal keduanya berstatus janda dan duda. 

"Menurut kami tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Awal ditangkapnya Iwan di Polda kami ketemu dengan ibunya, dan ibunya yang buat surat-surat (dokumen pernikahan) itu. Tapi di persidangan dia membantah bahwa dia tidak ada membuat bahkan mengetahui surat-surat itu," ucapnya.

Karena tidak diambil sumpahnya di persidangan, PH saksi korban menilai keterangan ibu Iwan patut diragukan kebenarannya.

"Kami sangat kecewa, tapi karena dia orangtua kandung dia tidak dimintai sumpah oleh hakim, jadi keterangan dia itu sangat diragukan.

Harusnya orangtuanya ikut tersangka juga, karena dia menandatangani perjaka dan perawan, sementara ibunya tau anaknya sudah pernah nikah dan belum cerai karena tidak ada surat cerainya," ucapnya.

Ramses mengaku pihaknya kemungkinan akan melaporkan orang lain dalam perkara ini.

"Kita alan melaporkan, namun kita akan melihat perkembangan persidangan," pungkasnya.

Sementara itu persidangan, Maya Santi Damanik tak kuasa menahan tangis saat bersaksi di persidangan.

Maya yang merupakan ibu kandung terdakwa Iwan itu, mengaku bahwa anaknya Iwan menikah dengan Santi di Bogor. Ia mengaku tidak tau kalau ternyata Santi masih berstatus suami orang.

Pasalnya, kata Maya, Santi sempat beberapa kali mengajak ibunya ke rumah Maya untuk meyakinkannya, agar mensetujui hubungan anaknya dengan Santi.

"Mamaknya Dhani penah ke rumah sebelum nikah. Mengatakan bahwa anaknya betul sudah janda, tapi gak ada surat cerai yang dibawa," ujarnya saat dicecar hakim ketua Ulina Marbun.

Namun belakangan terbongkar bahwa, perempuan yang mengaku sebagai ibu Santi ternyata ibu bayaran alias palsu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved