Berita Tebing Tinggi
KPK Periksa Program Penanggulangan Banjir Pemko Tebingtinggi, Ini Alasan di Baliknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan memeriksa program penanggulangan banjir yang dilakukan BPBD Kota Tebingtinggi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya Wilayah I Direktorat Pencegahan KPK RI-Muhammad Jhanattan.
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan memeriksa program penanggulangan banjir yang dilakukan BPBD Kota Tebingtinggi.
Hal ini dilakukan demi mencegah kebocoran kas daerah dari program yang nyaris tak memberi perubahan bagi kondisi banjir di kota lemang yang masih terjadi setiap tahun.
Spesialis Koordinasi dan Supervisi Madya Wilayah I KPK RI-Muhammad Jhanattan yang dikonfirmasi Tribun Medan, menyampaikan akan melakukan pemeriksaaan.
“Nanti kami periksa juga itu,” kata Jhanattan yang dihubungi seusai menggelar pertemuan dengan 8 kepala daerah dan perwakilan dalam acara percepatan digitalisasi keuangan yang difasilitasi Bank Indonesia Pematangsiantar di Parapat, Kabupaten Simalungun.
Jhanattan dalam pertemuan menyampaikan, KPK sendiri telah menetapkan 8 titik rawan korupsi.
Pertama, dalam perencanaan dan penganggaran APBD; kedua, dalam pengadaan barang dan jasa; ketiga, dalam bidang perizinan; keempat, dalam sistem pengawasan APIP; kelima, dalam sistem manajemen ASN.
Kemudian keenam, optimalisasi pajak daerah; ketujuh dalam manajemen aset daerah; serta kedelapan dalam tata kelola keuangan daerah.
Diketahui, setiap tahun Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi terus menganggarkan program fisik penanggulangan banjir.
Namun banjir tetap saja terjadi, sehingga banyak kritik terhadap kinerja Pemko Tebingtinggi tersebut.
Seperti yang terjadi di Kampung Semut, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota misalnya.
Tembok penahan yang dibangun tak efektif menahan debit air Sungai Padang saat meluap.
Pada Minggu 16 Mei 2021, Kampung Semut tetap kebanjiran dan menggenangi ratusan rumah yang dihuni 300 Kepala Keluarga (KK).
Nyatanya, proyek pembangunan dinding penahan di Kampung Semut Tahun 2021 tersebut bernilai Rp 981 juta.
Hingga kini pembangunan dinding tersebut belum bisa dirasakan manfaatnya oleh warga yang berdiam di Kampung Semut.
Tahun ini, BPBD Tebingtinggi menganggarkan proyek fisik penanggulangan banjir dengan total senilai Rp 13 miliar, mulai dari pembangunan bronjong di beberapa tempat, pergantian pintu air, hingga pembangunan dinding penahan.
Hanya saja Kepala Pelaksana BPBD Tebingtinggi Tora Daeng Masaro tak mau memberikan jawaban.
Sebelumnya, pengamat anggaran dan kebijakan publik, Ratama Saragih, menilai adanya permainan mafia anggaran.
Ia yakin betul orientasi pembangunan dinding penahan dan sebagainya bukan untuk masyarakat tapi untuk kepentingan mafia.
“Jadi sebenarnya, itu permainan mafia anggaran. Mereka tidak bekerja secara proporsional dan mempertimbangkan aspek pemanfaatan untuk masyarakat,” kata Ratama saat dimintai tanggapan Senin (16/5/2022) siang.
“Ini permainan TPAD semua itu. Lagipula ini sebenarnya bukan pekerjaan BPBD. Ini harusnya Pekerjaan Dinas PUPR. Nah, Jadi orientasinya bukan manfaat, tapi kepentingan. Bisa kita lihat ini berulang ulang tiap tahun. Ini ciri khas permainan mafia anggaran,” kata pria yang juga jejaring Ombudsman Sumut ini.
Adapun solusi kongkret yang bisa dilakukan Pemko Tebingtinggi, kata Ratama, bisa memulainya dengan bekerjasama dengan Pemprov Sumut, BWS Sumut, atau pemerintah daerah pemilik hulu sungai. Kemudian dicari solusi dan komitmen bersama untuk mengatasi banjir kemudian hari.
“Masalah banjir ini polemik sepanjang masa. Kok buat perencanaan, konsultasi, tapi tetap banjir. Sepertinya tak jujur mereka mengatasi banjir. Kalau dinding penahan tak efektif, kan bisa dilakukan dengan cara lain,” kata Ratama.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Banjir-Tebingtinggi_KPK-RI_.jpg)