Berita Nasional
Bongkar Praktik Skimming ATM Nasabah Bank, Polisi Tangkap WN Estonia, Pelaku Kerja Sama WNA Lain
Polda Metro Jaya membongkar praktik skimming ATM yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (24).
Shutterstock
Ilustrasi Kejahatan Skimming - Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Estonial berinisial SP (24) atas kasus skimming ATM milik nasabah bank.
SP dijerat Pasal 363 kuhp, Pasal 30 Jo 46 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian ia juga dikenakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang ttpu.
Kemudian Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 5 UU Tentang TPPU.
"Atas kejahatan SP, ia dijerat pasal berlapis. Ia dipersangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan dengan ancaman 20 tahun Penjara," tutup Zulpan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejahatan Skimming ATM Kembali Memakan Korban, WN Estonia Gasak Rp1 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Skimming-ATM-WN-Estonia.jpg)