Berita Nasional

Bongkar Praktik Skimming ATM Nasabah Bank, Polisi Tangkap WN Estonia, Pelaku Kerja Sama WNA Lain

Polda Metro Jaya membongkar praktik skimming ATM yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (24).

Shutterstock
Ilustrasi Kejahatan Skimming - Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Estonial berinisial SP (24) atas kasus skimming ATM milik nasabah bank. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik skimming ATM yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (24).

Warga negara (WN) Estonia itu ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Skimming ATM belakangan ini marak terjadi dan menimpa nasabah bank.

Baca juga: Nasabah BCA Diimbau Ganti Kartu ATM Lama ke Kartu ATM Chip untuk Hindari Skimming

Skimming ATM kerap dilakukan warga negara asing yang memanfaatkan kecanggihan teknologi.

Sementara tersangka SP kerap menjalankan aksinya di dua daerah di Jakarta Barat, yakni Cengkareng dan Kalideres.

"Kasusnya terjadi Juni 2022 lalu di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Korbannya adalah Bank BUMN dan pelaku ini adalah WN Estonia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (27/6/2022). 

WNA Estonia Tersangka
ersangka WNA, SP (24) dalam kasus kejahatan skimming yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).(Fandi Permana)

Zulpan menuturkan, SP kerap melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Bogor hingga Yogyakarta.

Dalam menjalankan aksi kejahataanya, SP menggunakan sebuah aplikasi skimmer yang terhubung dengan data nasabah yang ia curi melalui aksi skimming.

Selanjutnya, data itu ditranskripsi melalui mesin encoder untuk menampung data nasabah.

Dari aplikasi yang diinstall di laptop itu, ia memperoleh data-data nasabah yang menjadi korban dan meraup hasil kejahatannya mencapai 900-1.050 Dollar AS.

Baca juga: Terindikasi Korban Skimming, BNI Pastikan Dana Nasabah Telah Dikembalikan

"Pelaku menggunakan kartu khusus sebagai alat skiming kemudian ditampung data elektronik nasabah dengan cara mengakses melalui mesin encoder yang terhubung dengan laptop yang sudah terinstal.

Kita juga amankan laptop setelah data nasabah bisa diakses menggunakan kartu binance," kata Zulpan.

Tak hanya itu, SP juga mentransfer hasil kejahatannya kepada pelaku lainnya yang juga berstatus WNA.

Hasil transfer itu saat ini masih didalami penyidik karena diduga pelaku lainnya terafiliasi dengan jaringan kejahatan perbankan internasional.

"Kemudian dilakukan pengiriman ke orang lain yang saat ini jadi DPO penyidik. Kami sita handphone, 81 kartu binance, 58 kartu master card, dan 12 kartu bit coin. Ada juga beberapa peralatan elektronik, laptop kemudian beberapa kartu atm bank luar negeri," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved