Beli Migor Pakai Peduli Lindungi

Pedagang Ngeluh, Beli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi Peduli Lindungi: Bikin Ribet

Aturan pembelian minyak goreng harus pakai aplikasi Pedulilindungi dianggap bikin ribet oleh pedagang

Editor: Array A Argus
Dokumentasi/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Jokowi meninjau langsung harga minyak goreng curah di Pasar Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (21/5/2022). (Dokumentasi/Sekretariat Presiden) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah belum lama ini membuat aturan, bahwa setiap pembeli minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Adapun alasan penggunaan aplikasi Pedulilindungi saat membeli minyak goreng, semata-mata karena dalih memudahkan pengawasan.

Di Kota Medan, sejumlah pedagang pun mulai mengeluh terhadap aturan pembelian minyak goreng, yang mengharuskan memakai aplikasi Pedulilindungi.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi, Kini Bakal Jadi Alat Pengawasan Jual Beli Minyak Goreng Curah

"Ribet kali. Kami yang sudah emak-emak ini kan enggak suka yang ribet," kata Rasmi, pedagang minyak goreng di Jalan Setia Budi, Medan, Minggu (26/6/2022).

Senada disampaikan pedagang minyak goreng lainnya bernama Ilin di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang.

Menurut Ilin, penggunaan aplikasi Pedulilindungi ini sudah mirip dengan kebijakan masuk mal.

"Makin susah aja, sudah seperti mau masuk mal harus pakai aplikasi. Nanti kalau pakai aplikasi, orang-orang jadi pada ngantre,' katanya.

Baca juga: Kebijakan Baru Pemerintah, Beli Minyak Goreng Curah akan Dibatasi, Satu NIK Hanya Boleh 10 Kilo/Hari

Diketahui, kebijakan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk membeli minyak goreng sudah berlangsung selama dua pekan, yakni mulai mulai 27 Juni hingga 10 Juli 2022.

Kebijakan ini sempat disampaikan dan dosisialisasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan sistem Pedulilindungi," kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Bersama Menteri Koperasi Tinjau Produksi Minyak Goreng Merah, Bobby Harap Bermanfaat Atasi Stunting

Dalam penerapan aturan ini, siapa saja yang hendak membeli minyak goreng curah harus menujukkan KTP.

Kemudian, satu KTP hanya boleh dipakai untuk membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah per hari dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. (cr10/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved