Budaya
Mengenal Prosesi Panjang Pernikahan Adat Suku Melayu
Adanya beragam suku bangsa, agama, budaya serta kelas sosial menimbulkan bervariasinya upacara pernikahan.
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Pernikahan merupakan suatu upacara penyatuan dua insan dalam sebuah ikatan yang diresmikan secara norma agama, adat, hukum, dan sosial.
Adanya beragam suku bangsa, agama, budaya serta kelas sosial menimbulkan bervariasinya upacara pernikahan.
Pernikahan merupakan fase penting dalam kehidupan yang dilalui manusia yang bernilai sakral.
Oleh karena itu, orang sangat memperhatikan dan memikirkan setiap proses-proses yang akan dilalui.
Rangkaian kehidupan anak manusia sangatlah panjangnya.
Dimulai dari kandungan, lahir, masa bayi, masa kanak, masa remaja, masa dewasa, berumah tangga (berkeluarga) dan bermasyarakat.
Kemudian tua, dan akhirnya kembali kepada Sang Pencipta.
Begitupun juga dengan perjalanan perkawinan orang Melayu sebagaimana yang sudah tersusun turun-temurun dari dahulunya.
1. Merisik
Merisik berasal dari kata “risik” yang berarti “menyelidiki”.
Ini artinya, sebelum adanya suatu perkawinan, penyelidikan terhadap seorang gadis perlu dilakukan oleh pihak keluarga laki-laki.
Untuk menilai dan sekaligus menentukan apakah gadis tersebut layak menjadi menantu atau tidak.
Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh perempuan yang berumur separuh baya atau yang telah berumur sekitar empat puluh tahun ke atas.
Orang tersebut oleh masyarakat setempat disebut sebagai tukang perisik.
Tugasnya adalah mencermati secara diam-diam wajah atau rupa dan segala tingkah laku Si gadis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mengenal-Prosesi-Panjang-Pernikahan-Adat-Suku-Melayu.jpg)