Terdakwa Penyiksa Tahanan

Terdakwa Penyiksa Tahanan Dua Kali Gagal Dituntut, Sidang Kali Ini Batal Lagi Karena Alasan Berikut

Terdakwa penyiksa tahanan sampai mati di RTP Polrestabes Medan dua kali gagal jalani pembacaan tuntutan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang dugaan penganiayaan Tahanan Polrestabes Medan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (16/6/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hisarma Pancamotan Manalu, terdakwa penyiksa tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan dua kali gagal jalani pembacaan tuntutan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantun Marojahan Simbolon, sidang tuntutan terhadap Hisarma Pancamotan Manalu ditunda lagi karena saat ini hakim di PN Medan tengah mengikuti agenda pembinaan melalui aplikasi Zoom yang dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr H Muhammad Syarifuddin.

"Infonya siang ini seluruh hakim PN Medan mengikuti pembinaan dari Ketua MA, jadi sidang ditiadakan, sehingga pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu ditunda sampai Kamis (30/06/2022) mendatang," kata JPU Pantun, Kamis (23/6/2022).

Senada disampaikan Humas PN Medan, Immanuel Tarigan.

Kata Imanuel, bahwa persidangan di pagi hari tetap berlangsung, tapi di siang hari persidangan ditiadakan karena sekira pukul 14.00 WIB, seluruh hakim akan mengikuti pembinaan dari Ketua MA.

"Seluruh hakim akan mengikuti pembinaan melalui Zoom dimulai sekitar pukul 14.00 WIB,  sehingga semua persidangan ditiadakan," kata Immanuel.

Diketahui, perkara penganiayaan yang menewaskan tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra bermula pada bulan November 2021.

Saat itu saksi Bripka Andi Arpino yang merupakan Kepala Blok (Kablock) dipanggil oleh Aipda Leonardo Sinaga selaku penjaga Piket Rumah Tahanan Polrestabes Medan, kemudian saksi Andi mengantarkan korban Hendra ke Blok G.

"Lalu, saksi Andi meminta uang kebersamaan kepada korban sebesar Rp2 juta, yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada saksi Andi, kemudian korban menghubungi saksi Hermansyah, namun korban tidak memberikan uang kebersamaan kepada saksi Andi," sebut JPU Pantun dalam dakwaannya.

Lanjut dikatakan JPU, saksi Andi Arpino meminta uang tersebut karena di paksa oleh Leonardo Sinaga oknum Polisi Polrestabes Medan yang merupakan penjaga piket rumah tahanan, namun korban tidak memberikan, sehingga saksi Juliusman Zebua langsung memukul pundak korban sampai terjatuh.

"Kemudian saksi Andi meminta agar korban menghubungi keluarga korban, namun nomor handphone keluarga korban tidak aktif. Mengetahui hal tersebut saksi Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan saksi Nino Pratama Aritonang langsung memukul punggung korban dari arah belakang. Lalu, saksi Hendra Siregar alias Jubel memukul bagian pundak korban dan saksi Nino memukul bagian lutut sebelah kiri korban menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju," sebutnya.

Selanjutnya, kata JPU, saksi Andi menyuruh korban kembali menghubungi keluarganya bernama Hermansyah agar diberikan uang Rp2 juta untuk uang kebersamaan, namun Hermansyah tidak memiliki uang tersebut.

"Mendengar hal itu, saksi Tolib Siregar alias Randi merasa kesal dan kembali memukul lutut sebelah kiri korban masing-masing sebanyak 2 kali kepada dengan menggunakan bola karet. Lalu, terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu menendang bahu sebelah kanan korban sebanyak 1 kali sampai korban terjatuh ke lantai. 

Kemudian korban berjalan ke arah belakang sel dan diikuti terdakwa serta tahanan lainnya ikut mengelilingi korban," katanya.

Kemudian, tahanan bernama Rizki membawa balsem dan menyuruh korban mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut. Setelah itu, saksi Andi mengatakan kepada korban jika tidak punya uang jangan janjikan ke piket nanti kalau gak ada payah urusannya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved