Mucikari Asal Lumajang
SOSOK MAMI AMBAR, Mucikari Terdakwa Kasus Perdagangan Manusia Asal Lumajang
Mami Ambar, mucikari asal Lumajang ini divonis 8 tahun penjara di PN Lumajang. Vonis tersebut disampaikan pada Selasa (21/6/2022) lalu.
SOSOK MAMI AMBAR, Mucikari Terdakwa Kasus Perdagangan Manusia Asal Lumajang
TRIBUN-MEDAN.COM - Mami Ambar, mucikari asal Lumajang ini divonis 8 tahun penjara di PN Lumajang.
Vonis tersebut disampaikan pada Selasa (21/6/2022) lalu.
Ia terbukti bersalah dalam kasus prostitusi perdagangan anak di bawah umur.
Mami Ambar disebut menjadi otak perdagangan 29 perempuan.
Mereka dipekerjakan di Wisma Penantian yang dikelola Mami Ambar sejak tahun 2019.
Vonis 8 tahun yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Selain hukuman 8 tahun penjara, Mami Ambar juga dituntut membayar denda.
Mami ambar dituntut membayar denda untuk menebus kerugian psikis para korban.
Denda tersebut senilai Rp 1,3 Milyar.
Jika gagal membayar, Mami Ambar wajib mengganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Selain Mami Ambar, polisi juga menangkap dua pekerjanya yakni F dan D.
Keduanya menerima hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Sebelumnya, Mami ditangkap di Wisma Penantian yang ia kelola pada Selasa (16/11/2021) lalu.
Penangkapan ini atas dasar laporan dari seorang korban Mami Ambar.
Dari hasil penyelidikan, Mami Ambar diketahui merekrut para korban melalui Facebook.
Mami Ambar menjanjikan pekerjaan di Bali.
Namun para korban justru dipaksa melayani para pria dengan bayaran Rp 200.000.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)