Berita Persidangan
KOMPAK Jadi Calo CPNS, 2 ASN RS Adam Malik Memelas setelah Dituntut 3 Tahun Penjara
Petaka jadi calo CPNS, dua ASN RS Adam Malik menjalani hukuman. Memelas saat dituntut 3 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jadi calo CPNS, dua ASN Rumah Sakit (RS) Adam Malik Medan yakni Pujawati dan Purnama, dituntut hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menuntut terdakwa Pujawati dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara terdakwa Purnama dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.
"Meminta supaya Majelis Hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara berdama-sama melakukan penipuan," kata jaksa.
JPU menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring memelas minta keringanan hukuman.
"Mohon keringanan majelis," ujar terdakwa.
Majelis Hakim lantas menimpali terdakwa agar jangan mengulangi lagi perbuatannya menjadi calo CPNS.
"Iya, jangan diulangi lagi. Jangan jadi calo ya. Padahal kalian berdua kan PNS, ya sudah minggu depan putusan ya," kata hakim Khamozaro Waruwu menutup sidang.
Sementara itu JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2016 lalu, saat saksi M.Saii Nasution mengenalkan isteri saksi korban yang bernama alm. Aidah dengan terdakwa Purnama Siagian, Pujawati dan Liswina (DPO).
Saat itu, M.Safii Nasution menyatakan bahwa Pujawati bisa memasukkan anak saksi korban menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik untuk anggaran tahun 2017 melalui jalur penyisipan.
Selanjutnya, kata JPU pada bulan November 2016 saksi korban alm Aidah, bertemu dengan para terdakwa di Rumah Makan Surabaya yang terletak Jalan AH.Nasution Medan.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan dapat memasukkan anak saksi korban masuk menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik melalui penyisipan pada tahun anggaran 2017.
"Atas ucapan dari terdakwa Purnama tersebut, alm.Aidah merasa yakin kalau Pujawati bisa mengurus anaknya masuk PNS di Rumah Sakit Adam Malik," ujar jaksa.
Selanjutnya, isteri saksi korban lantas meminta kepada suaminya Noor Irwanto Suryawan, untuk mengirimkan uang kepada Pujawati sebagai biaya pengurusan anak saksi korban menjadi PNS.
Saksi korban lantas mengirim uang ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/artis-yang-jadi-pns.jpg)