Kasus Penggelapan
Jadi Kasir Perusahaan, Wanita Ini Gelapkan Uang Rp 600 Juta, Dipakai Bangun Rumah dan Beli Mobil
MSM diketahui menggelapkan uang perusahaan, PT Sumber Baru, di Kabupaten Tangerang hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Istimewa
MSM (39) asal Kabupaten Tangerang meringkuk di balik jeruji besok usai dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang karena menggelapkan uang perusahaan sampai Rp 600 juta, Selasa (21/6/2022).
"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 662.055.000," ujar Zamrul.
"Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.
"Untuk ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuntas dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul engakuan Emak-emak Gelapkan Rp 600 Juta Milik Perusahaan: Buat Beli Mobil dan Renovasi Rumah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MSM-Gelapkan-Uang.jpg)