Gaji dan Tunjangan Satpol PP

INILAH Besaran Gaji dan Tunjangan Satpol PP DKI Jakarta, Kasatnya Terima Rp 117.870.000 Per Bulan

Tunjangan tersebut tentu saja di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok ASN pada masing-masing golongan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ALVI SYAHRIN
ilustrasi petugas Satpol PP. 

✓ Kepala Satpol PP Kabupaten: Rp 39.960.000

✓ Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satpol PP Provinsi: Rp 26.190.000

✓ Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satpol PP Kota: Rp 26.190.000

✓ Kepala Subbagian pada Satpol PP Kabupaten: Rp 26.190.000

✓ Kepala Seksi pada Satpol PP Kabupaten: Rp 26.190.000

✓ Kepala Satpol PP Kecamatan: Rp 26.190.000.

Terkait besaran gaji, Satpol PP di DKI Jakarta dibagi dalam lima tingkatan (golongan): 

Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000

Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000 

Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000 

Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000 

✓ Staff : Rp5.850.000

Itulah besaran gaji dan tunjangan kinerja ASN dan pejabat Satpol PP di DKI Jakarta.

Baca juga: Diduga Cemari Sungai Lae Ordi, Satpol PP Hentikan Kegiatan PT SEL di Desa Pardomuan

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved