Gaji dan Tunjangan Satpol PP
INILAH Besaran Gaji dan Tunjangan Satpol PP DKI Jakarta, Kasatnya Terima Rp 117.870.000 Per Bulan
Tunjangan tersebut tentu saja di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok ASN pada masing-masing golongan.
✓ Kepala Satpol PP Kabupaten: Rp 39.960.000
✓ Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satpol PP Provinsi: Rp 26.190.000
✓ Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satpol PP Kota: Rp 26.190.000
✓ Kepala Subbagian pada Satpol PP Kabupaten: Rp 26.190.000
✓ Kepala Seksi pada Satpol PP Kabupaten: Rp 26.190.000
✓ Kepala Satpol PP Kecamatan: Rp 26.190.000.
Terkait besaran gaji, Satpol PP di DKI Jakarta dibagi dalam lima tingkatan (golongan):
✓ Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
✓ Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
✓ Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
✓ Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
✓ Staff : Rp5.850.000
Itulah besaran gaji dan tunjangan kinerja ASN dan pejabat Satpol PP di DKI Jakarta.
Baca juga: Diduga Cemari Sungai Lae Ordi, Satpol PP Hentikan Kegiatan PT SEL di Desa Pardomuan
(*/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Satpol-PP-seret-pengungsi-Afghanistan.jpg)