Pakpak Bharat

Diduga Cemari Sungai Lae Ordi, Satpol PP Hentikan Kegiatan PT SEL di Desa Pardomuan

Cemari Sungai Ordi, Satpol PP Hentikan Pembuangan Limbah PT.SEL Di Desa Pardomuan

Editor: AbdiTumanggor
Humas Pakpak Bharat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat menghentikan beberapa operasional pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro milik PT Sumatera Energi Lestari (PT SEL) di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Kamis (19/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat menghentikan beberapa operasional pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro milik PT Sumatera Energi Lestari (PT SEL) di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Kamis (19/5/2022).

Beberapa pengerjaan dan operasional terpaksa dihentikan karena diduga telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan sungai (Lae) Ordi, serta berbagai dugaan pelanggaran lainnya.

Plt Kepala Satuan Pol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pakpak Bharat, Esra Anakampun, S.STP memimpin langsung upaya penghentian operasional PT.SEL ini bersama dua orang Pejabat penting di jajarannya, yaitu Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Mike Baskara Ujung, S.STP, MAP, dan Kepala Bidang Penegak Perda, Rudolf Agus Solin, ST, MM.

"Ya, kita sengaja datang hari ini, mengingat banyaknya aduan masyarakat selama ini, tentang adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak PT.SEL selaku pihak pengembang di sini, di antaranya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi ditengah operasional PT.SEL ini, secara kasat mata memang telah terjadi kita lihat di sini,"ungkap Esra Anakampun.

PLTA di Pakpak Bharat dihentikan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat menghentikan beberapa operasional pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro milik PT Sumatera Energi Lestari (PT SEL) di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Kamis (19/5/2022).

Terlihat, Esra Anakampun mengkoordinir puluhan anak buahnya guna memasang garis polisi di sepanjang aliran sungai Lae Ordi yang bersinggungan langsung dengan areal pembangunan PLTM Ordi Hulu.

Mereka juga menghentikan aktifitas pembuangan material tanah, bebatuan dan pohon tumbang yang sedang berlangsung di lokasi dan dilakukan oleh beberapa operator alat berat milik pengembang.

Kegiatan hari ini akan terus kita tindak lanjuti, adalah tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Kita selaku pemerintah hadir di sini untuk tujuan itu," pungkas Esra Anakampun.

Sementara itu, salah seorang operator escavator yang sedang bekerja mengakui, pembuangan limbah dan sisa material yang dilakukan langsung ke aliran sungai ordi sehingga menyebabkan pencemaran sungai selama beberapa bulan belakangan adalah sesuai arah dari pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.

"Kalau arahan dari mandor kami ya memang begitulah pak, langsung buang ke sungai," ucap dia dilokasi.

Satpol PP hentikan PLTA
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat menghentikan beberapa operasional pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro milik PT Sumatera Energi Lestari (PT SEL) di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Kamis (19/5/2022).

Sementara itu Darto, selaku supervisi lapangan PT.Sumatera Energi Lestari mengatakan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengingatkan PT AKI selaku pihak kontraktor pelaksanaan pembangunan PLTM Ordi Hulu agar tidak membuang limbah galian dan material kesungai Lae Ordi.

"Kita sebetulnya sudah sangat sering mengingatkan kepada pihak PT AKI selaku kontraktor, akan tetapi mereka sering kali mengabaikan peringatan kita, apapun ceritanya ini adalah kerjaan PT.SEL, secara moral kita jugalah yang bertanggungjawab," ujar Darto.

Pihak pengembang juga telah dipanggil ke Komisi II DPRD Pakpak Bharat untuk melakukan rapat dengar pendapat.

"Kita sudah jelaskan semuanya di hadapan Dewan, tadi juga dalam rapat itu para anggota Dewan dari Komisi II bahkan mengingatkan agar seluruh kegiatan pembangunan dihentikan saja," jelas Darto.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat menghentikan beberapa operasional pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro milik PT Sumatera Energi Lestari (PT SEL) di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Kamis (19/5/2022).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pakpak Bharat menghentikan beberapa operasional pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro milik PT Sumatera Energi Lestari (PT SEL) di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Talu Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, pada Kamis (19/5/2022). (Humas Pakpak Bharat)

Hal ini tentunya akan menjadi catatan kita ke depannya, kata Darto.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved