Berita Medan

Pengendara Motor Pakai Sendal Jepit Bakal Ditilang di Sumut? Begini Jawaban Dirlantas Polda Sumut

Dia mengimbau agar pengendara motor di jalan raya tetap mengenakan sepatu. Menurutnya, sepatu dapat meminimalisir kecelakaan pengemudinya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto mengatakan pengendara sepeda motor yang memakai sendal jepit tak akan ditilang.

Namun dia mengimbau agar pengendara motor di jalan raya tetap mengenakan sepatu.

Menurutnya, sepatu dapat meminimalisir kecelakaan pengemudinya.

"Sesuai aturan yang ada tentu kita akan mengimbau kepada para pengemudi pengendara khususnya sepeda motor untuk bisa lebih aman sebaiknya menggunakan sepatu. Apabila nanti apa bila terjadi mungkin kecelakaan lebih safety," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Jumat (17/6/2022).

Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat ada sekitar 939 kendaraan terekam kamera ETLE melanggar lalu lintas, terkirim ke pelanggar 368 dan yang terkonfirmasi sebanyak 172 pelanggar terhut tanggal 13 hingga 16 Juni.

Sementara itu pelanggar yang sudah ditagih ada 170 pelanggar namun baru yang terbayarkan sebanyak 112 pelanggar.

Kendaraan yang paling banyak terekam kamera karena melanggar adalah mobil pribadi.

Sebanyak 152 pengemudi terekam tidak menggunakan sabuk pengaman dan sambil menggunakan handphone.

Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik Ditlantas juga melakukan tilang teguran.

Dalam hal ini teguran bersifat tertulis yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas di wilayah yang belum ada kamera tilang elektronik.

Personel polisi saat melakukan tilang teguran kepada pelanggar lalu lintas, Kamis (16/6/2022).
Personel polisi saat melakukan tilang teguran kepada pelanggar lalu lintas, Kamis (16/6/2022). (HO)

Sejauh ini baik di daerah dan di Medan sekitar ribuan kendaraan kena teguran.

"Untuk teguran perdaerah hampir seribuan, sifatnya lebih berhati-hati lebih waspada dan mengutamankan keselamatan
tidak dengan denda hanya lebih himbauan agar masyarakat lebih mementingkan keselamatan," ucapnya.

Ada empat poin dalam operasi patuh Toba 2022 yang dimulai 13-26 Juni yakni, menurunkan angka pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas laka dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di jalan.

Operasi ini juga disebut menyasar beberapa kendaraan diantaranya :

1.Kendraan bermotor yang tidak layak jalan dan digunakan untuk balap liar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved