Layanan Panggilan Darurat
Pemkab Toba Luncurkan Layanan Panggilan Darurat 112, Bebas Biaya dan Bisa Dihubungi Tanpa SIM Card
Pemkab Toba luncurkan layanan panggilan darurat 112. Bisa dihubungi tanpa SIM card dan bebas biaya
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TOBA - Pemkab Toba meluncurkan layanan panggilan darurat 112.
Adapun layanan panggilan darurat 112 ini menjadi nomor tunggal, untuk memudahkan masyarakat di Kabupaten Toba yang tengah membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat.
Menurut Plt Kadis Kominfo Pemkab Toba, Sesmom Butarbutar, layanan panggilan darurat 112 ini bisa dihubungi menggunakan telepon rumah.
Bahkan, layanan panggilan darurat 112 ini bebas biaya, serta bisa dihubungi menggunakan handphone yang tidak memiliki SIM Card, dengan catatan masih dalam jangkauan sinyal layanan operator.
Baca juga: PEMPROV Sumut Hentikan Operasional Rumah Sakit GL Tobing sebagai RS Darurat Rujukan Covid 19
"Pelaksanaan layanan tunggal call center 112 ini memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggara Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat," uja Sesmon Butarbutar, Jumat (17/6/2022).
Sebelumnya, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Toba, Augus Sitorus mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya layanan panggilan darurat 112 ini untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat dalam menangani keadaan kegawat daruratan.
'Kemudian, mengintegritasikan semua pelayanan telepon aduan dan pemberian informasi kegawat daruratan kepada seluruh OPD, instansi vertikal dan instansi lainnya dalam satu sistem," kata Augus Sitorus.
Baca juga: Kim Jong Un Gelar Rapat Darurat, Penjarakan Pejabatnya Dianggap Lalai Mengendalikan Wabah Covid-19
Agus mengklaim, hal ini akan mempermudah koordinasi penanganan kegawat daruratan dengan seluruh OPD beserta seluruh instansi lainnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika dan Direktur PT Jasnita Telekomindo, Tbk atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemkab Toba dalam pelaksanaan layanan tunggal 112 ini.
Selanjutnya, Bupati Toba Poltak Sitorus berharap kepada seluruh perangkat daerah, terutama Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Satpol PP agar benar-benar melaksanakan tugasnya dalam pelaksanaan layanan call center 112 ini, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan tersebut.
Baca juga: Pria Mengaku Polisi Menghalangi Ambulans yang Membawa Pasien Darurat
"Pada Tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Komunikasi dan Informatika akan mendapatkan Corporate social responsibility (CSR) dalam bentuk aplikasi dari PT Jasnita Telekomindo, Tbk (Jasnita) atas rekomendasi dari Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ujar Poltak Sitorus.
"Statusnya saat ini sudah menjalani tahap verifikasi syarat teknis persiapan sarana dan prasarana serta tahapan-tahapan lainnya hingga layanan ini dapat dipergunakan oleh masyarakat. Dalam waktu dekat, Call Center 112 ini akan diluncurkan di Kabupaten Toba," tambahnya.(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Bupati-Toba_11012022_.jpg)