Diperiksa Polisi Lebih dari 3 Jam Atas Kasus Dugaan Penganiayaan, Ini Status Aktor Laga Iko Uwais

Iko Uwais memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan pada Jumat (17/6/2022).

Tayang:
Istimewa
Iko Uwais 

Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.   

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Iko juga sudah memasukkan laporan ke polisi Polda Metro Jaya.

Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Iko juga sudah melakukan visum di Rumah Dakit Polri Kramat Jati atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicecar 14 Pertanyaan, Status Iko Uwais Sebagai Saksi Terlapor Terkait Dugaan Penganiayaan

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved