Diperiksa Polisi Lebih dari 3 Jam Atas Kasus Dugaan Penganiayaan, Ini Status Aktor Laga Iko Uwais

Iko Uwais memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan pada Jumat (17/6/2022).

Tayang:
Istimewa
Iko Uwais 

TRIBUN-MEDAN.com – Aktor laga Iko Uwais menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/6/2022).

Iko Uwais datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa mulai pukul 17.30 WIB.

Suami Audy Item itu selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.45 WIB.

Diperiksa selama lebih dari 3 jam, Iko Uwais mendapat 14 pertanyaan dari penyidik seputar dugaan penganiayan terhadap Rudi selaku pelapor.

Baca juga: Tindakan Sadis Sekawanan Penagih Utang, Culik dan Tembak Warga Bogor, Pelaku Disebut Salah Sasaran

"Kami berikan perkembangan hari ini alhamdulilah sodara Iko Uwais dan firmansyah telah hadir memenuhi panggilan kami untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria.

Tak hanya Iko Uwais yang diperiksa, tetapi kakaknya Firmansyah juga turut menjalani pemeriksaan perdana hari ini.

"Untuk saudara Iko sendiri ada 14 pertanyaan, saudara firmansyah tidak beda jauh sekitar 13 pertanyaan," ujar Ivan.

Lebih lanjut, Kompol Ivan mengungkapkan, usai pemeriksaan hari ini, status Iko masih sebagai saksi terlapor terkait dugaan penganiayaan.

"Status saudara Iko dan firmansyah masih saksi. Terkait peristiwa yang dilaporkan sodara R," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Juni 2022.

Laporan tersebut berawal dari Iko menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.   

Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga. Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.

Baca juga: Partai Demokrat Intens Komunikasi dengan Koalisi Semut Merah, PKB: Bisa Jadi Koalisi Naga Merah

Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais

Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil.

Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer. Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri.

Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.   

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Iko juga sudah memasukkan laporan ke polisi Polda Metro Jaya.

Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Iko juga sudah melakukan visum di Rumah Dakit Polri Kramat Jati atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicecar 14 Pertanyaan, Status Iko Uwais Sebagai Saksi Terlapor Terkait Dugaan Penganiayaan

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved