Manfaatkan Aplikasi Gay untuk Merampok
Acong Pakai Aplikasi Gay untuk Merampok, Divonis 5 Tahun Penjara dan Dua Temannya Masih Berkeliaran
Seorang lelaki yang akrab disapa Acong merampok dua laki-laki memanfaatkan aplikasi gay
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ahmad Rivaldi alias Acong, warga Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan divonis lima tahun penjara, karena nekat merampok dua orang laki-laki dengan cara memanfaatkan aplikasi gay bernama Wallah dari Blued.
Adapun kedua korbannya yakni Galih Satria Pangestu dan Ade Rahman Alias Ara.
Keduanya sempat diancam akan ditikam menggunakan senjata tajam.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Medan, Acong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Rivaldi alias Acong tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim yang diketuai Oloan Silalahi, Kamis (16/6/2022).
Hakim menetapkan, agar masa penahanan yang telah dijalani Acong dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Namun, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta hakim agar menjatuhi Acong hukuman enam tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus perampokan ini berawal pada Kamis, 25 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB.
Saat itu Acong bertemu dengan dua temannya, masing-masing Unan dan Arif (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) di warnet di Jalan Garu Medan Amplas.
Kemudian, sekira pukul 03.30 WIB terdakwa bersama Arif dan Unan mengatur siasat untuk mengambil paksa barang milik orang lain dengan cara menggunakan aplikasi Wallah/ Blued.
Setelah ketiganya mengadakan perjanjian dan pihak Wallah/Blued menyetujuinya, kemudian ketiganya berbagi tugas yang mana terdakwa yang menjemput target/korban dengan menggunakan sepeda motor dan menyiapkan sebilah pisau untuk menodong korban.
"Kemudian Arif membonceng Unan yang mana Unan juga membawa sebilah pisau untuk menodong korban sedangkan Arif bertugas stanbay diatas sepeda motor, untuk berjaga-jaga jika perbuatan terdakwa bersama Arif dan Unan ketahuan agar dapat melarikan diri," kata jaksa.
Setelah itu, terdakwa menjemput saksi korban Galih Satria Pangestu dan Ade Rahman Alias Ara menggunakan sepeda motor tersebut di Jalan Air Bersih Kota Medan, sedangkan Unan dan Arif mengikuti terdakwa dari belakang.
Selanjutnya, terdakwa lalu masuk dari arah belakang Jalan Garu X Kota Medan sedangkan Unan dan Arif dari arah depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/aplikasi-kencan-gay-merampok.jpg)