KAPAL Ditahan di Belawan, Ekspor Sayur ke Luar Negeri Gagal dan Rusak, Pengusaha Ngeluh ke DPRD
Kapal MV Mathu Bhum yang membawa produk sayur dari Medan ke luar negeri ditahan oleh Lantamal I Bealwan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapal MV Mathu Bhum yang membawa produk sayur dari Medan ke luar negeri ditahan oleh Lantamal I Belawan.
Pihak eksportir sayur Sumut yang tergabung dalam Asosiai Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut) mengadu ke DPRD Sumut.
Mereka diterima oleh Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Sugianto Makmur.
Para pengusaha ini menyebutkan kedatangan ke DPRD Sumut untuk meminta pertolongan agar kapal bisa segera berangkat ke negara tujuan.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini. Kita tidak tahu siapa benar dan salah dalam kasus ini, yang kami harap kepastian hukumnya," kata Perwakilan eksportir sayur asal Sumut, Syahril Rudi Siregar, Kamis (16/6/2022).
Rudi menjelaskan dengan tertahannya kapal dapat membuat pembeli jadi tidak percaya lagi dengan pengusaha dari Medan.
"Dalam kasus ini, kita khawatirkan munculnya ketidakpercayaan buyer kepada kami sebagai eksportir Sumut. Sehingga, tidak akan ada lagi permintaan ekspor sayur-sayuran kepada kami," bebernya.
Ia menceritakan, pada 4 Mei 2022 lalu, Kapal MV Mathu Bhum ditahan saat akan menyeberang dari pelabuhan Belawan dengan bawaan sayur-sayuran dan hasil laut.
Rudi menuturkan, kondisi yang dialami saat ini setelah 40 hari penahanan Kapal MV Mathu Bhum, dipastikan sayur-sayuran (jenis sayur kol) telah rusak.
"Kami tidak ingin mengirimkan barang yang rusak kepada buyer. Berlipat ganda rugi namanya yang telah kami alami. Pertama, rugi materi dan kedua hilangnya kepercayaan pembeli luar negeri," jelasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur meminta Danlantamal I Belawan bertanggungjawab atas penahanan Kapal MV Mathu Bhum.
Sugianto mengatakan hal ini telah menyebabkan kerugian materiel dan imateriel yang dialami petani dan nelayan.
"Dalam kasus ini, saya menemukan pelanggaran hukum oleh aparat yang sudah melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi. Dari penahanan itu telah memunculkan efek domino yang lebih besar, baik dari segi materiel dan imateriel," ungkap Sugianto.
Ia menyebutkan, dalam kasus penahanan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan akan menyebabkan sulitnya mendapatkan kepercayaan konsumen luar negeri.
"Kita minta agar kapal beserta muatannya dibebaskan. Karena dalam penahanannya tanpa prosedur dan aturan yang sudah ada. Tanpa surat penahanan, tanpa sita dan tanpa penetapan kasus yang jelas," ucap Sugianto.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Belawan atas penangkapan kapal tersebut.
Hasilnya, jelas Sugianto, tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Hasil penjelasannya, bahwa kapal MV Mathu Bhum tidak ada melakukan pelanggaran dalam hal ini penyelundupan ataupun peraturan Kementerian Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang pelarangan ekspor," katanya.
Sugianto berpesan kepada Kejaksaan agar tidak melibatkan diri dalam kesalahan yang dilakukan Lantamal I Belawan.
"Dan saya minta Panglima TNI mengkoreksi hal ini. Sebab, belum ada dalam sejarah negara ini, lembaga TNI melakukan proses penyidikan sipil. Dalam kasus ini harusnya angkatan laut menyerahkan kasusnya pada pihak Kepolisian, Bea Cukai atau pihak Syahbandar untuk proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-kontainer-2.jpg)