Dugaan Perselingkuhan

HAKIM KAGET, Boru Lumbantoruan Nikah Dua Kali, Suami Marga Sitompul Kesal Istri Pilih Berondong

Boru Lumbantoruan nikah dua kali dan diduga selingkuhi suami. Pilih menikah dengan berondong

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Santi Rahmadani Boru Lumbantoruan menikah lagi pilih suami berondong dan tinggalkan suami sah bernama Sabar Menanti Sitompul 

Hakim Ulina lantas menyenti saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.

"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini, jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.

Usai memeriksa saksi, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring mengakui bahwa ia memang menikah dengan lelaki lain di Bogor.

Baca juga: BARU Saja Diisukan Selingkuh, Raffi Ahmad Kini Bagikan Kabar Sedih, Suami Nagita Minta Doa

Namun, Boru Lumbantoruan membantah bahwa terdakwa rutin memberi uang Rp 65 juta perbulan padanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Boru Lumbantoruan dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan dua orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006.

Keduanya memiliki satu orang anak laki-laki, dan tinggal bersama di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Lalu, Sabar mengetahui bahwa Boru Lumbantoruan telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.

Baca juga: Bikin Gempar, Istri Selingkuh Kepincut Brondong, Aksinya Berzina Sempat Ditonton Suami Sah

Pada tahun 2009, Boru Lumbantoruan ternyata menjalin hubungan dengan laki-laki lain bernama Iwan Setiadi, sehingga hubungannya dengan Sabar tidak harmonis.

Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan Setiadi, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojong Gede atas nama Dhani.

"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya perawan.

Baca juga: Masih 18 Tahun Gadis Muda Bisnis Bilik Asmara, Tarif 20 Ribu Per Jam, Terbongkar Pasangan Selingkuh

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015, terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor, dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut"

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi," ucap jaksa.

Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kabupaten Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.

Kemudian keduanya mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.

Baca juga: Bisnis Bilik Mesum ABG Terbongkar, Bertarif Rp 20 Per Jam Untuk Pasangan Selingkuh

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved