Berita Medan

Punya Dua Suami, Santi Rahmadani Lumbantoruan Jadi Pesakitan di Penjara, Dilaporkan Suami Pertama

Sabar tahu kalau Santi ternyata sudah menikah lagi dengan lelaki yang lebih muda di Bogor, sehingga hubungan rumah tangga mereka kian retak.

HO / Tribun Medan
Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat palsukan identitas agar bisa menikah dengan lelaki yang jauh lebih muda dari suaminya, Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6/2022).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, dihadirkan saksi korban Sabar Menanti Sitompul yang tak lain adalah suami terdakwa Santi.

Sabar mengaku meski terpaut usia 22 tahun dengan Santi, ia sudah menikah secara resmi dengan Santi sejak 2006 silam.

Ia mengaku hubungannya menjadi tidak harmonis dengan sang istri karena Santi ketahuan bermain dengan lelaki lain.

"Dia tidak berubah tetap aja diulanginya terus menerus  bermain dengan lelaki lain. Dimaafkan tapi terus dilakukan," ucap Sabar.

Hingga akhirnya Sabar tahu kalau Santi ternyata sudah menikah lagi dengan lelaki yang lebih muda di Bogor, sehingga hubungan rumah tangga mereka kian retak.

"Tahun 2015 dia menikah dengan Iwan di Bojong Gede, dia menjadi mualaf. Kadang berminggu-minggu gak pulang ke rumah. Kalau dinasehati dia marah-marah. Januari 2022 ia sudah berani memganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya," ucapnya.

Karena merasa perbuatan Santi sudah keterlaluan akhirnya, Sabar mencari data-data pernikahan istrinya ke Bogor untuk membuat pengaduan ke pihak berwajib. 

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasitau kalau dia udah menikah," ucapnya.

Mendengar hal tersebut lantas Majelis Hakim yang diketuai Ukina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi dan dijawab rutin diberikan.

"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.

Hakim Ulina lantas menyentil saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.

"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.

Usai memeriksa saksi, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring mengakui bahwa ia memang menikah dengan lelaki lain di Bogor, namun ia membantah bahwa terdakwa rutin memberi uang Rp 65 juta perbulan padanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak)  terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya  di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved