Pengedar Narkoba
PASANGAN Suami Istri Ditangkap karena Edarkan Sabu, Kini Dituntut 6 Tahun Penjara
Kompak dagang sabu Pasangan suami Istri (Pasutri) Rudianto alias Ajok dan Dewi Ekasari, dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kompak dagang sabu Pasangan suami Istri (Pasutri) Rudianto alias Ajok dan Dewi Ekasari, dituntut masing-masing 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/6/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy Khairani menilai, warga Medan Denai tersebut terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pudana penjara masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 miliar, subsidar 3 bulan penjara," kata jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan para terdakwa yang mengikuti sidang secara daring memelas minta keringanan hukuman.
"Mohon diberi keringanan pak hakim," ucapnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula saat anggota Polrestabes Medan keduanya di Jalan Denai Gang Jati.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket sabu-sabu dari tangan kanan terdakwa beserta timbangan, dan lainnya yang disimpan kedua terdakwa di dalam kamar.
"Kedua terdakwa membeli sabu dari Jefri (belum tertangkap) dengan harga per gram nya Rp 600 ribu, dan menjual kembali kepada orang lain seharga Rp 800 ribu, hingga keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu," pungkas jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kompak-dagang-sabu-Pasangan-suami-Istri-Pasutri-Rudianto-alias-Ajok-dan-Dewi-Ekasari.jpg)