Breaking News

Pembobol Rumah

Berlaku Seperti Ninja, Pencuri Kepergok Polisi Lari di Atas Genteng Rumah Warga

Seorang pencuri berlaku seperti ninja, lari di atas genteng rumah warga dan kepergok polisi

Editor: Array A Argus
HO
Pelaku pembobol rumah warga di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Baru saat diamankan dari atas genteng rumah korban. (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Seorang pencuri modus bobol rumah berlaku mirip ninja, lari di atas genteng rumah warga dan kepergok polisi.

Adapun pencuri tersebut yakni Muhammad Syahrial alias Rakesh (40) warga Jalan S Parman, Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik mengatakan. bahwa pelaku diamankan setelah membongkar rumah warga di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Baru, Selasa (14/6/2022) kemarin.

Baca juga: Ada Dua Motor Matic, Pencuri Ini Malah Ambil Barang Yang Tak Terduga

Awalnya, pemilik rumah mengetahui aksi pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.

"Kita mendapat laporan dari korban bahwasanya ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya," kata Manik kepada Tribun-medan, Rabu (15/6/2022).

Ia menjelaskan, mendapati informasi dari pemilik rumah petugas pun langsung mendatangi lokasi dan mencari keberadaan pelaku.

"Waktu petugas datang ke lokasi, ternyata pelaku sedang bersembunyi di genteng lantai tiga rumah korban," sebutnya.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Melakukan Restoratif Justice Terhadap Pencuri Handphone

Manik mengungkapkan, petugas yang mengetahui persembunyian pelaku langsung mendatangi pelaku.

Saat petugas tiba di lantai tiga rumah korban, pelaku yang tanpa sadar kedatangan petugas mencoba keluar dari balik gendeng dan ternyata petugas sudah menunggunya. Kemudian, pelaku pun diringkus oleh petugas.

"Pelaku langsung kita amankan bersama barang bukti satu buah linggis," tuturnya.

Lebih lanjut, usai ditangkap petugas pun melakukan interogasi kepada pelaku. 

Baca juga: Pengemis Tua Korban Perampokan Dicurigai Kasat Reskrim Sebagai Pencuri, Kapolsek Tangkap Pelakunya

"Pelaku ini mengaku masuk dari lantai dua dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai dua, dengan linggis," ungkapnya.

Manik menambahkan, ternyata pelaku sudah berhasil melakukan pencurian sejumlah barang - barang berharga di rumah korban, diantaranya yakni tiga unit AC beserta mesinnya.

"Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved