Berita Medan

556 Kendaraan Terekam Langgar Lalu Lintas Selama Dua Hari Operasi Patuh Toba 2022

Dua hari Operasi Patuh Toba 13-14 Juni, Polda Sumut mencatat 556 kendaraan tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
HO
Suasana gelar pasukan Operasi Patuh Toba di lapangan Mapolda Sumut, Senin (13/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua hari Operasi Patuh Toba 13-14 Juni, Polda Sumut mencatat 556 kendaraan tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Medan.

Berdasarkan data yang diterima, kendaraan yang tertangkap kamera ETLE secara valid sebanyak 273 pelanggar, terkirim ke pelanggar 268, dan yang terkonfirmasi sebanyak 172 pelanggar.

Sementara itu pelanggar yang sudah ditagih ada 69 pelanggar namun baru yang terbayarkan sebanyak 39 pelanggar.

Berdasarkan data yang diterima, kendaraan yang paling banyak terekam kamera karena melanggar adalah mobil pribadi.

Sebanyak 63 pengemudi terekam tidak menggunakan sabuk pengaman dan sambil menggunakan handphone.

Baca juga: Duit Habis Rp 7 Miliar, Pembelian Lahan Baru Pasar Pancurbatu Tidak Jelas, Inspektorat: Gol Nanti

Baca juga: HARGA Cabai Meroket, Petani di Batubara Lega Bisa Tutup Biaya Pupuk yang Mahal

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut resmi menggelar Operasi Patuh Toba 2022 yang dimulai 13 Juni hingga 26 Juni mendatang.

Operasi ini digelar selama 14 hari bertujuan meningkatkan tertib berlalulintas masyarakat.

Dalam operasi ini penindakan atau tilang cuma dilakukan secara elektronik.

Dengan demikian tilang secara manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas di lapangan ditiadakan.

Namun apabila ada pelanggar yang nampak secara kasat mata hanya dilakukan teguran.

"Penindakan dilakukan secara elektronik dan juga teguran. Pelanggaran kasat mata tetap dilakukan dengan teguran secara humanis," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto.

Ada empat poin dalam operasi ini yakni, menurunkan angka pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas laka dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di jalan.

Operasi ini juga disebut menyasar beberapa kendaraan diantaranya :

1.Kendraan bermotor yang tidak layak jalan dan digunakan untuk balap liar.

2. Kendraan bermotor yang tidak sesuai standart pabrikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved