Kasus Pemukulan
PRIA Pukul Kepala Orang Pakai Botol karena Masalah Parkir, Kini Dituntut Satu Tahun Penjara
Nekat pukul kepala orang karena masalah parkir, Marihotma Simamora alias Hotma, warga Jalan Durung Medan Tembung dituntut setahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat pukul kepala orang karena masalah parkir, Marihotma Simamora alias Hotma, warga Jalan Durung Medan Tembung dituntut setahun penjara di Pengadilan Negeri (PN)Medan, Selasa (14/6/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.E.F. Aristomy Siahaan menyatakan lelaki 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Rico Silitonga.
"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Marihotma Simamora demgan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.
Jaksa menilai bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring langsung meminta keringanan hukuman.
"Mohon diberi keringanan Yang Mulia," ujarnya.
Selanjutnya majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.E.F. Aristomy Siahaan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada Senin 29 November 2021 sekira pukul 20.15 WIB di Jalan Tempuling, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
"Saat itu, terdakwa Marihotma Simamora alias Hotma berada di warung tuak sambil minum tuak," ujar jaksa
Selanjutnya, saksi korban Rico Silitonga mengajak teman korban Rico, sebanyak 4 orang untuk membicarakan masalah parkir yang diganggu oleh terdakwa Marihotma.
Kemudian, saksi korban Rico memanggil terdakwa Marihotma dari luar, lalu teman terdakwa yang bernama Aladin Gulton datang menjumpai saksi korban dan menantang saksi korban Rico untuk berkelahi.
"Terjadi saling dorong-mendorong dan adu mulut, Rico menghampiri terdakwa yang sedang duduk dan mengatakan kepada terdakwa 'Enggak sor aku' kemudian spontan terdakwa Marihotma, langsung mengambil botol kaca yang terletak di atas meja dan memukulkan mengenai kepala saksi Rico sehingga botol kaca tersebut pecah," kata jaksa.
Setelah kejadian tersebut, Rico bersama dengan teman-temannya pergi dan meninggalkan tempat kejadian tersebut, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan warung tuak tersebut.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum dijumpai luka yang ada pada tubuh korban diduga disebabkan oleh benturan benda tumpul. Luka tersebut merupakan luka ringan dan tidak menganggu aktifitasnya," urai JPU.
Atas perbuatan terdakwa lantas saksi korban melaporkannya ke pihak berwajib.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nekat-pukul-kepala-orang-karena-masalah-parkir-Marihotma-Simamora-alias-Hotma.jpg)