Berita Medan

DIDUGA Sakau, Boyka Lempari Rumah Warga Hingga Suruh Tetangga Tikam Dirinya

Tidak sampai disitu, saksi mengatakan bahwa terdakwa juga mengganggu warga lainnya dengan melempari rumah warga.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA      
Tiga saksi saat memberikan keterangan untuk terdakwa Boyka Alias Dedek di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022). 

Selanjutnya, terdakwa yang melihat saksi korban Ariadi dan beberapa warga sudah berkumpul mengira akan melakukan penggeroyokkan kepada terdakwa.

Lalu terdakwa mendatangi saksi korban Ariadi dan mengarahkan satu buah pisau dengan mengucapkan kata-kata 'kau mau kroyok, kuapai kau, apa mau kau, ini piso sini kau biar kutikam kau' sehingga membuat saksi korban Ariadi menjadi ketakutan dan terancam jiwanya.

Baca juga: SOSOK Horaman Saragih, Pria Berdarah Batak yang Mewariskan Harta Pendidikan Bagi Anak Hingga Cucunya

"Secara spontan lalu saksi korban Ariadi berhasil mengambil pisau dari tangan terdakwa dan mencampakkannya.
 
Seterusnya setelah pisau lepas dari tangan terdakwa lalu salah satu warga menelepon Petugas Kepolisian, kemudian Petugas Kepolisian datang lalu menangkap terdakwa bersama barang buktinya," kata jaksa.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal. 335 Ayat (1) KUHP.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved