BERITA TERKINI Tentang AKBP Brotoseno, Putusan Sidang Etik Diinjau Ulang dan Tindak Lanjut Polri
Kapolri memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang etik eks narapidana koruptor, AKBP Brotoseno yang tidak dipecat atas kasusnya tersebut.
"Dua perkap tersebut yang direvisi karena menyangkut aturan kode etik dan hukum acaranya.
Dengan adanya revisi yang memungkinkan peninjauan kembali, maka putusan yang inkracht dapat ditinjau kembali," ungkap dia.
Poengky mengingatkan agar kasus AKBP Brotoseno tak terjadi kembali.
Baca juga: Jawaban Ketua KPK soal Harun Masiku, Disindir Novel Baswedan, MAKI Ingat Penangkapan M Nazaruddin
Karena itu, Kompolnas meminta adanya pengawasan yang melekat dari atasan kepada bawahannya di internal.
"Sehingga atasan harus terus-menerus melakukan bimbingan dan pengawasan agar dapat melakukan tugas sebaik-baiknya, serta menghindari perbuatan tercela. Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari Perkap 2/2022 jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)
BERITA TERKINI Tentang AKBP Brotoseno, Putusan Sidang Etik Tinjau Ulang dan Tindak Lanjut Polri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowp-dan-AKBP-R-Brotoseno.jpg)