BERITA TERKINI Tentang AKBP Brotoseno, Putusan Sidang Etik Diinjau Ulang dan Tindak Lanjut Polri
Kapolri memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang etik eks narapidana koruptor, AKBP Brotoseno yang tidak dipecat atas kasusnya tersebut.
Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.
Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," jelas Sigit.
Baca juga: Mesra seperti Pasangan Kekasih BCL dengan Ariel NOAH, Aksi Rangkul Bikin Penonton Histeris
Lebih lanjut, Sigit menambahkan revisi Perkap ini memberikan ruang bagi dirinya untuk dapat segera melakukan pinjauan kembali terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ungkap dia.
"Tentunya keputusan tertentu kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini," imbuh dia.
Namun begitu, ia memastikan bahwa revisi Perkap ini nantinya bakal mengundang sejumlah ahli agar transparan.
Sebaliknya, langkah ini sebagai cara untuk menjawab aspirasi masyarakat.
Baca juga: Namanya Tenar Sebagai Artis tapi Sayang Mencintai Suami Orang, Sampai Rela Jadi Istri Muda
"Tentunya, langkah-langkah yang kami lakukan ini harapan kami menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki," pungkasnya.
Dukungan Kompolnas
Kompolnas mendukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar hasil sidang etik AKBP Brotoseno yang tidak dipecat seusai terlibat korupsi untuk ditinjau kembali.
Korps Bhayangkara diminta mendengar suara rakyat.
• INGAT Kapan Berlakunya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Layanan BPJS Kelas 1,2 dan 3 Dilebur
"Minggu lalu Kompolnas dan Polri melakukan rapat koordinasi terkait hal ini. Kompolnas menyampaikan bahwa Polri harus mendengar suara masyarakat, apalagi menyangkut kasus sensitif, yaitu korupsi yang dilakukan anggota," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: GAWAT Serangan Baru Hotman Paris Sebut Pengacara Punya Istri 7, Pernah Mendekam di Rutan Cipinang
Poengky menuturkan pihaknya mendorong agar dilakukan evaluasi dan revisi peraturan yang terkait proses penegakan kode etik.
Termasuk, upaya Kapolri Jenderal Sigit merevisi dua peraturan Kapolri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowp-dan-AKBP-R-Brotoseno.jpg)