Berita Medan

Tampar dan Pukul Kepala Istri Pakai HP, Robin Tak Dipenjara, Kejati Sumut Beri Restoratif Justice

Robonson Simarmata Alias Robin warga Deli Serdang dipastikan tidak jadi mendekam di penjara.

HO
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat mengajukan pemberhentian penuntutan dua perkara, yaitu dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Kejaksaan Negeri Binjai. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Robonson Simarmata Alias Robin warga Deli Serdang dipastikan tidak jadi mendekam di penjara.

Pasalnya, lelaki 47 tahun yang sempat dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu akhirnya
berdamai usai Kejati Sumut menghentikan penuntutan terhadapnya dengan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Padahal sebelumnya, Robin disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Adapun tersangka atas nama Robonson Simarmata Alias Robin (47) yang menampar pipi kanan Saksi Desy Tiurnida Simatupang sebanyak 1 satukali dan memukul kepala isterinya sendiri dengan handphone," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos a Tarigan, Sabtu (11/6/2022).

Dikatakan Yos, adapun pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice terhadap perkara ini, karena keduanya adalah suami isteri.

"Dan setelah dimediasi, antara tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai," katanya.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Pria Ini Tuntut Ganti Rugi Rp76 Juta Biaya Merawat Anak Tiri Selama Pernikahan

Baca juga: APES! Niat Menghindar, Kepala Remaja Perempuan Ini Ketiban Buah Dari Pohon

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini mengatakan, hal serupa juga dialami Sangkot Marbun warga Tanjung Balai Asahan.

Lelaki 50 tahun yang sempat dijerat pasal penganiayaan itu, akhirnya berhasil berdamai usai Kejati Sumut menghentikan penuntutan terhadapnya dengan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice.

Padahal sebelumnya, Sangkot dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Dimana, tersangka saat itu diduga terhasut dan sakit hati setelah mendengar cerita dari orang, di warung bahwa ia disebut sebagai panangko (pencuri) oleh korban yang bernama Gumara Dihon Pasaribu (42) tak lain adalah tetangganya sendiri," katanya

Karena merasa tidak senang tadi, lanjut Yos, tersangka langsung menganiaya korban di depan rumah korban.

Setelah perkara ini bergulir ke Kejari Tanjungbalai, digagas untuk menghentikan penuntutannya berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan kembali kepada keadaan semula.

Dikatakannya, adapun pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice terhadap perkara ini, karena antara tersangka dan korban masih tetangga sebelah rumah.

"Kemudian, pertimbangan penghentian penuntutan ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” ucapnya.

Selain bertujuan untuk memulihkan ke keadaan semula, tambah Yos Tarigan antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved