Kelewat, Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Aceh Malah Rudapaksa Anak Sendiri
Karena lama tak harmonis dengan sang istri, AK menjadikan anak kandungnya sebagai korban pelampiasan nafsu birahi.
Diringkus Polisi
Tersangka AK akhirnya diringkus Tim Rimueng dan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Ia diringkus di rumahnya pada Kamis (9/6/2022) malam.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Sindir Penamaan Koalisi Semut Merah, PPP Bantah Diajak Bergabung ke Koalisi Bentukan PKS-PKB
Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.
AK (39) tersangka pemerkosa anak kandung di Aceh Besar (For: Serambinews.com)
AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.
"Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
Berita Lainnya terkait Rudapaksa Anak
Kakek atau lansia berinisial TN (62) di Sulawesi Utara diduga berkali-kali rudapaksa bocah 13 tahun dan baru ketahuan orangtua setelah mengecek WA atau WhatsApp sang anak.
Kasus rudapaksa yang dilakukan si kakek diduga sejak Januari 2022 lalu, sampai saat ini.
Bagaimana bisa terungkap?
Dikutip dari Kompas.com, pelaku berinisial TN merupakan warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Ia ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menrudapaksa bocah perempuan berumur 13 tahun berulang kali.
"Bahwa benar, Unit Resmob Polsek Matuari telah mengamankan terduga pelaku rudapaksa berinisial TN (62), kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pendeta-kuil-perkosa-dan-bunuh-wanita-yang-datang-berdoa-1.jpg)