Breaking News

Bertahap Mulai Tahun Ini, Pergantian Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Pribadi dari Hitam ke Putih

Korlantas Polri menargetkan pada tahun 2027, semua kendaraan pribadi di Indoensia sudah menggunakan pelat baru dengan dasar putih.

tribun solo
Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang pelat kenderaan bermotor 

TRIBUN-MEDAN.COM - Korlantas Polri menargetkan pada tahun 2027, semua kendaraan pribadi di Indoensia sudah menggunakan pelat baru dengan dasar putih.

Aturan pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih akan dimulai tahun ini secara bertahap.

Dan, Korlantas Polri memastikan tanpa ada tambahan biaya untuk pergantiannya.

Baca juga: USUL Pajak Kendaraan Dihapus, Alihkan Pengendara Bakal Dikenakan Biaya Tambahan Saat Isi BBM di SPBU

Baca juga: Tampar dan Pukul Kepala Istri Pakai HP, Robin Tak Dipenjara, Kejati Sumut Beri Restoratif Justice

“Tidak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (11/6/2022).

Selama kurun waktu lima tahun (2022-2027), Yusri mengatakan, penggantian pelat nomor dasar hitam menjadi putih akan dilakukan secara bertahap.

Untuk awalan diperuntukkan bagi kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan juga kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah. 

"Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi keluar daerah," tambahnya. 

Hal senada disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Ia menjelaskan, pemilik kendaraan cukup membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.

Baca juga: Ingin Cepat Miliki Momongan, Dr Boyke Beri Tips Waktu yang Tepat Bagi Pasutri Berhubungan Intim

Baca juga: DUA Personel Polrestabes Medan yang Siksa Tahanan Sampai Tewas Terancam Dipecat dan Dipenjara

Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.

Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini, tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganti Pelat Nomor Putih, Polisi Jamin Tak Ada Tambahan Biaya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved