Berita Medan

NEKAT Buka Kelas Akselerasi dan Kutip Rp 800 Ribu, Kepsek SD N Percobaan Medan Dilaporkan ke BKN

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra melaporkan Kepala Sekolah SD N Percobaan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (10/6/2022).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra melaporkan Kepala Sekolah SD N Percobaan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (10/6/2022).

Laksamana melaporkan Kepsek SD N Percobaan Fauziah lantaran telah melanggar aturan yang dibuat.

"Kita sudah nyatakan dari tahun sebelumnya tidak ada kelas akselarasi, tapi yang bersangkutan terus melakukan kelas akselarasi. Sudah kita tegur, bahkan sudah kita laporkan untuk diberikan sanksi disiplin kepegawaian," katanya.

Atas laporan orang tua tersebut, dikatakan Laksamana, bahwa pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan.

"Senin ini akan kita panggil juga terkait adanya laporan pungli untuk masuk kelas akselarasi dengan mengikuti tes IQ dan Stiffin sebesar Rp 800 ribu itu," jelasnya.

Namun diterangkan Laksamana bahwa sebenarnya SD N Percobaan Medan tidak memenuhi syarat untuk membuat kelas akselarasi.

"Tahun 2020 Disdik Medan adakan assesmen dimana sekolah tersebut tidak mencukupi syarat yang ada," paparnya.

Baca juga: KLAIM Punya Izin Buka Kelas Akselerasi, Kepsek SD N Percobaan Medan Diperiksa Disdik Sumut

Baca juga: INILAH Sosok Andar Situmorang, Pengacara yang Disebut Hotman Paris Pernah Buat Ijazah Palsu

Tidak memenuhi syarat tersebut lantaran SDN Percobaan tidak memiliki Psikolog dan sistem STIFIn.

"Itukan sekolah negeri jadi harus melibatkan orang ketiga, dan kita harus lihat juga layak atau tidak, karena tidak boleh membebankan orang tua," jelasnya.

Belum lagi dikatakan Laksamana bahwa sudah lama kelas unggulan itu ditiadakan oleh Dinas Pendidikan.

"Kelas unggulan itu tidak ada lagi dalam ketentuan. Sudah pernah juga kena teguran terkait hal itu, tapi tidak diindahkan," ucapnya.

Kepala Sekolah SDN Percobaan saat menunjukkan bukti surat resmi diizinkannya mengadakan kelas Akselarasi dari Disdik Sumut
Kepala Sekolah SDN Percobaan saat menunjukkan bukti surat resmi diizinkannya mengadakan kelas Akselarasi dari Disdik Sumut (TRIBUN MEDAN / ANISA)

Disinggung adanya Kepsek mengantongi izin dari Disdik Sumut, Laksamana mengaku masih bingung akan hal tersebut.

"Memang kemarin itu Disdik Sumut sempat memberikan SK untuk SDN percobaan terkait akselarasi tapi tidak tahu kenapa Disdik Sumut berikan SK ke sekolah yang dinaungi oleh Pemko Medan," katanya.

Dijelaskan Laksamana lebih lanjut berdasarkan SK tersebut Disdik Medan lakukan assesmen ke SDN Percobaan dimana hasilnya SD tersebut tidak memenuhi persyaratan.

"Karena ada SK dari Disdik Sumut untuk Kepsek SDN Percobaan kita lakukan assesmen apakah layak untuk diadakan kelas akselarasi dan hasilnya tidak memenuhi syarat," pungkasnya.

Baca juga: Ombdusman Terima Aduan Orangtua Murid Soal Kutipan Rp 800 Ribu Kelas Akselerasi di SD Percobaan

Baca juga: INI Tampang Perampok yang Rampas Uang dan Aniaya Pengemis di Jalan Kolonel Yos Sudarso

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved