Berita Medan

Lelaki yang Viral Kejar Petugas Masjid Pakai Parang Karena Wifi Dituntut 4 Tahun Penjara

Masih ingat dengan Isan Maulana dan Heldy Mardiansyah?Dua pemuda yang sempat viral karena mengejar petugas masjid dengan parang karena masalah Wifi

TRIBUN MEDAN / GITA
Saksi korban saat memberikan keterangan perkara yang menjerat Isan Maulana dan Heldy Mardiansyah di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masih ingat dengan Isan Maulana dan Heldy Mardiansyah?.

Dua pemuda yang sempat viral karena mengejar petugas masjid dengan parang karena masalah Wifi jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu menuntut kedua warga Medan Timur tersebut dengan hukuman yang berbeda. Yang mana terdakwa Heldy dituntut 4 tahun penjara, sementara Isan dituntut 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heldy Mardiansyah, dengan pidana penjara selama 4 Tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

JPU menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

"Yakni dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," ucap jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda vonis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menuturkan perkara ini, bermula pada Juma 24 Desember 2021 lalu, saat terdakwa Isan dan Heldy mau menggunakan wifi Mesjid Al Muslimin yang terletak di Jalan Cemara Gang Rambutan Medan Timur.

Namun keduanya tidak bisa menggunakan wifi mesjid tersebut karena passwordnya sudah diganti oleh Badan Kenajiran Mesjid (BKM).

Kemudian kedua terdakwa lantas keluar dari mesjid. Namun pada saat saksi korban Muhammad Syahrial membuang sampah kedua terdakwa melintas di depan saksi korban dan mengatakan 'siapa BKM mesjid ini dan BKM mesjid ini Vito dan kau bilang sama Vito k*ntol itu ya' setelah itu terdakwa langsung pergi.

Tidak berapa lama, kemudian kedua terdakwa datang ke masjid yang mana saat itu Heldy Mardiansyah membawa parang.

"Selanjutnya Heldy Mardiansyah mendatangi saksi korban ke dalam kamar dengan membawa parang tersebut sedangkan terdakwa menunggu di depan kamar saksi korban, kemudian Heldy l mengatakan kepada saksi korban 'kek anak- anak aja kau ya ngadu-ngadu, kau panggil Vito itu', setelah itu Heldy langsung membacok saksi korban dengan menggunakan parang ke arah kepala saksi korban, namun saksi korban mengelak sehingga bacokan Heldy Mardiansyah tersebut mengenai dinding kamar saksi korban," kata jaksa.

Tidak sampai di situ, Heldy lantas mengacungkan kembali parang tersebut kepada saksi korban dan mengatakan 'cepat kau panggil Vito, kalau nggak ku bacok kau'.

Setelah itu saksi korban langsung melarikan diri keluar dari dalam kamar.

Saat di depan kamar saksi korban bertemu dengan terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban 'macam anak-anak kau', selanjutnya terdakwa langsung memukul kepala belakang saksi korban.

"Kemudian saksi korban langsung melarikan diri meninggalkan terdakwa," ujar jaksa.

Dikatakan jaksa, akibat peristiwa yang saksi korban alami tersebut saksi korban merasa ketakutan dan kebertan, kemudian saksi korban melaporkan atas peristiwa yang saksi alami tersebut ke Polsek Medan Timur.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved