Kasus Pencabulan

KASUS Bocah 13 Tahun Berkali-kali Disetubuhi Pria 62 Tahun, Awalnya Diketahui Orangtua dari WhatsApp

Seorang pria tua berinisial TN (62), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap oleh aparat kepolisian karena menyetubuhi bocah

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Seorang pria tua berinisial TN (62), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menyetubuhi siswi SMP berusia 13 tahun berulang kali sejak Januari hingga Juni 2022. (istimewa/ilustrasi) 

"Terhadap LA sudah kita periksa dan ditahan di Mapolres Bengkayang," kata Sagi kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Sagi menerangkan, peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka LA merayu korban dan mengajaknya pergi berwisata ke daerah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Saat itu korban mau ikut dan dijemput tersebut.

"Saat dijemput, ternyata bukan dibawa wisata melainkan ke tempat tinggal tersangka. Dan terjadilah pencabulan," terang Sagi.

Menurut Sagi, berdasarkan pemeriksaan, perbuatan cabul tersangka dilakukan berulang kali, bahkan korban sempat tidak pulang ke rumah selama sepekan.

"Tersangka membujuk korban dengan alasan akan menikahinya," ujar Sagi.

Kemudian, lanjut Sagi, setelah berhasil pulang ke rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada kakaknya.

"Pihak keluarga sempat mendatangi tersangka dan meminta pertanggungjawaban, namun tersangka menolak sehingga dilaporkan ke polisi," ucap Sagi.

Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved