Hewan Kurban

Di Tengah Wabah PMK, Kebutuhan Hewan Kurban Capai 6.000 Ekor

Pemprov Sumut menyatakan bahwa saat ini kebutuhan hewan kurban mencapai 6.000 ekor

Editor: Array A Argus
Istimewa
Bhabinkamtibmas Polsek Pantai Cermin Bripka Ardiansyah sambangi peternak sapi yang ada di Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkirakan kebutuhan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha mencapai 6.000 ekor. 

Kepala Dinas Peternakan Sumut, Azhar Harahap mengatakan, sejauh ini ketersediaan hewan kurban masih mencukupi. 

"Sejauh ini stok untuk ketersediaan hewan kurban masih mencukupi untuk kebutuhan dalam provinsi, tanpa harus memasok dari luar,"

"Sehingga permintaan hewan ternak tersebut mencapai 6.000 ekor, masih dapat dipenuhi dengan pasokan yang ada," ujar Azhar, Rabu (8/6/2022). 

Baca juga: JELANG Idul Adha, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Bebas PMK

Azhar menuturkan, kasus penularan penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menimpa hewan ternak kaki empat di Sumatera Utara (Sumut) terus membaik.

Dari total jumlah hewan yang terinfeksi di seluruh kabupaten/kota sebanyak 6.048 ekor, sebanyak 1.776 dinyatakan segera sembuh dan menunggu proses inkubasi sebelum dilepaskan.

“Penyembuhan itu, sebenarnya hewan ternak dalam kondisi membaik. Namun masih harus dirawat atau masuk masa inkubasi 14 hari,” ujar Azhar.

Sedangkan untuk yang mati, sebanyak 10 ekor, ditambah 35 ekor yang dipotong paksa saat masa penularan PMK saat ini.

Baca juga: Hewan Kurban Idul Adha di Siantar Tahun Ini Turun Drastis, Dewan Masjid Imbau Saling Berbagi

Serta yang sembuh mencapai 4.227 ekor.

Sehingga diperkirakan jumlah yang akan dinyatakan sembuh bisa bertambah seiring berlalunya masa inkubasi serta penanganan/pengobatan.

“Untuk langkah sebagaimana disampaikan Pak Gubernur Sumatera Utara, telah dilakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota terkait penanganan PMK,"

"Setelah dibentuk tim penanganan PMK di seluruh daerah, melibatkan seluruh unsur Forkopimda kabupaten/kota,” jelas Azhar.

Selain itu, Azhar menyampaikan aturan tentang pemberlakuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum hewan ternak keluar atau dijual/beli.

Jika belum ada keterangan meyakinkan hewan ternak dalam keadaan sehat, maka harus terus dilakukan pengobatan dan perawatan intensif.

“Begitu juga dengan pengetatan lalulintas ternak dari dan ke Sumatera Utara, semua pintu masuk yang ada dijaga ketat oleh petugas dari tim penanganan PMK kabupaten,” tambahnya.

Adapun penjagaan dimaksud, tambah Azhar, berada di tujuh kabupaten yakni di Marasipongi (Madina), Sosa (Padanglawas), Torgamba (Labuhanbatu Selatan), Pakpak Bharat, Karo, Besitang (Langkat) dan Manduamas (Tapanuli Tengah). 

"Tim penanganan PMK dibentuk sejak awal Mei lalu atau sudah berjalan sebulan," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved