Sakit-sakitan, Kakek di Blitar Ditangkap, Sudah 3 Tahun Sewakan Kamar Rumahnya Jadi Tempat Mesum

Mesaji (61) ditangkap karena sudah 3 tahun menyewakan kamar rumahnya untuk kegiatan prostitusi. 

Dok.Polrestabes Semarang.
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang kakek di Kabupaten Blitar kini harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Mesaji (61), warga asal Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ditangkap aparat kepolisian

Ia ditangkap polisi terkait kasus prostitusi dalam Operasi Pekat Semeru 2022 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Kakek tiga cucu itu ditangkap karena menyewakan kamar rumahnya untuk kegiatan prostitusi. 

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Wanita Berusia 18 Tahun Sudah Berbisnis Bilik Mesum Tarif Rp 20 Ribu Per Jam

Mesaji mengaku, sudah sekitar tiga tahun menyewakan tempat untuk kegiatan prostitusi

Selama ini bapak dua anak itu tinggal sendirian di rumah. Sedang, kedua anaknya bekerja di Jakarta. 

Mesaji Polres Blitar Kota
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menyampaikan hasil ungkap sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2022, Rabu (8/6/2022).

"Sebenarnya saya tidak menyewakan tempat, tapi mereka datang sendiri ke rumah membawa pasangan," kata Mesaji saat di Polres Blitar Kota, Rabu (8/6/2022). 

Mesaji mengatakan, tempat yang dipakai untuk kegiatan prostitusi berada di dapur rumahnya. 

Sekali main, pelanggan membayar uang sewa tempat mulai Rp 20.000 sampai Rp 40.000.

"Saya tidak memasang tarif sewa, kadang pelanggan memberi uang Rp 20.000 sampai Rp 40.000," ujarnya. 

Dikatakannya, uang dari hasil menyewakan kamar untuk kegiatan prostitusi dipakai buat membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Saya sudah enam tahun tidak kerja karena sakit," katanya.

Baca juga: Airlangga Pastikan KIB Usung Kader Partai di Pilpres, Bantah Bakal Majukan Ganjar sebagai Capres

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, berhasil mengungkap tiga kasus prostitusi selama Operasi Pekat Semeru 2022.

Tiga kasus prostitusi itu satu kasus berada di wilayah Sanankulon dan dua kasus berada Nglegok. Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus itu. 

Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yaitu menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi.

"Kami mengungkap tiga kasus prostitusi dengan modus menyediakan tempat. Hanya menyediakan tempat dengan harga sewa mulai Rp 20.000 sampai Rp 40.000," kata Momon

(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sewakan Dapur Rumahnya untuk Kegiatan Prostitusi, Kakek di Blitar Ditangkap Polisi

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved