Prostitusi
Kronologi Terbongkarnya Wanita Berusia 18 Tahun Sudah Berbisnis Bilik Mesum Tarif Rp 20 Ribu Per Jam
Sebelum menangkap NKS, polisi menggerebek rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung tersebut pada Selasa (31/5/2022).
Selama ini, praktik sewa menyewa kamar mesum itu berlangsung aman, belum pernah terungkap hingga akhirnya kini berhasil dibongkar polisi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ide membuka bisnis bilik asmara membuat gadis berusia 18 tahun berinisial NKS harus berurusan dengan kepolisian.
Warga Tulungagung, Jawa Timur itu kini ditangkap lantaran tindakan bisnis yang dilarang.
Diketahui, Bilik mesum milik NKS 18 tahun bertarif Rp 20 ribu per jam hingga ratusan ribu per malam.
Adapun penyewanya kebanyakan pasangan selingkuh.
Sempat tak terdeteksi, akhirnya bilik mesum itu dibongkar polisi.
Polisi pun membekuk NKS, yang menyewakan ulang kamar kos dengan sistem per jam atau harian.
Terbongkarnya penyewaan bilik mesum itu berawal dari penggerebekan pasangan selingkuh.
Sebelum menangkap NKS, polisi menggerebek rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung tersebut pada Selasa (31/5/2022).
"Kami mendapat aduan masyarakat, jika rumah kos itu sering dipakai menginap pasangan bukan suami istri," terang Kompol Ernawan, Kapolsek Tulungagung, seperti dikutip dari Suryamalang.com, Kamis (2/6/2022).
Ketika itu NKS menawarkan kamar kos 'short time' melalui Facebook.
Polisi memantau pasangan yang menyewa kamar kos itu.
"Saat itu ada pasangan masuk ke kamar kos. Kami menunggu beberapa saat, baru kemudian menggerebeknya," sambung Ernawan.
Sewaktu penggerebekan, pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah.
Setelah didesak, akhirnya pasangan itu mengaku bukan pasangan sah, tapi pasangan selingkuh.
Sang pria sudah memiliki istri sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi-gadis-muda-tribunmedan1.jpg)