Penunggak Pajak

PT Bintaka Nunggak Pajak Sampai Rp 500 Juta, Bayar Setelah Didatangi Jaksa Kejari Sergai

PT Bintaka sempat menunggak pajak sampai Rp 500 juta ke Pemkab Sergai. Baru bayar pajak setelah didatangi kejaksaan

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
PT Bintaka telah melunasi tunggakan PBB ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sergai setelah didatangi kejaksaan, Rabu (8/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - PT Bintaka yang ada di Kabupaten Sergai sempat menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai Rp 503.622.969.

Karena tunggakan pajak ini sudah berjalan selama 15 tahun, jaksa dari Kejari Sergai kemudian mendatangi perusahaan tersebut.

Dalam waktu singkat, penunggak pajak kemudian melunasi tunggakannya ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sergai

Menurut Kasidatun Kejari Sergai, Richard Simaremare, penagihan penunggak pajak ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama (MoU) antara Pemkab Sergai dengan Kejari Sergai terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca juga: Usai Video Viral, Dirjen Pajak Siapkan Sanksi Pegawai Pajak di Bekasi Tonjok Bawahan!

"Hal ini adalah merupakan upaya dari pihak Kejaksaan dan Pemkab Sergai dalam rangka untuk pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB," ujar Richard, Rabu (8/6/2022). 

Sedangkan itu, PT Bintaka ini merupakan satu dari tiga perusahaan di Kabupaten Sergai yang telah menunggak PBB. Perusahaan ini telah menunggak PBB dari tahun 2007 hingga tahun 2022. 

Lebih lanjut dijelaskan Kasidatun Sergai ini, bahwa tunggakan PBB PT Bintaka selama 15 tahun (dari 2007 hingga 2022) ini sebesar Rp. 503.622.969. 

Dan itu sudah dibayarkan melalui Bank Sumut kepada Bapenda Sergai yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Sergai.

Baca juga: Kerjaan Tak Kunjung Selesai, Seorang Pegawai Pajak Dihajar Atasan hingga Rahang Geser

"Selain PT Bintaka, ada dua Perusahaan lagi yang menunggak PBB nya yakni, PT Castle Berry dan PT Lestariwood. Kedua Perusahaan ini akan kita surati, dan selanjutnya akan dimintai keterangannya," ujar Richard. 

Jika nantinya kedua Perusahaan ini tidak menanggapi, Richard menambahkan, pihaknya dari Kejari Sergai terlebih dahulu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Dan setelah itu, pihak Kejari Sergai akan melakukan langkah selanjutnya. 

"Keputusan nanti ada di pengadilan, apakah perusahaan tersebut masih bisa beroperasi ataukah Pailit," ujar Richard.

Baca juga: Bobby Nasution Beri Potongan Pajak 50 Persen Bagi Pemilik Tenant yang Mau Pindah di Lapmer

Kepala Bapenda Sergai Ikhsan menjelaskan, bahwa kerja sama antara Pemkab Sergai dengan Kejari Sergai dalam rangka penagihan pajak tertunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. 

Dimana optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salahsatu program reguler yang menjadi komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI.

"Ini merupakan komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB," ujar Ikhsan. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved