Kelakuan Paman Tega Rudapaksa Gadis Belia di Aceh, Kain Tipis Jadi Pemicu, Dilakukan Sudah 2 Kali

Betapa tidak, pria berinisial AS (38) tega melakukan perbuatan keji yang dibenci. Naasnya, AS tega berbuat asusila terhadap gadis belia berusia 13 ta

Ilustrasi 

Kali ini kejadiannya saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

"Saat jemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis,” papar Iptu Rifki.

“Sehingga pelaku lagi-lagi memaksa korban masuk ke dalam rumah dan kembali menggauli ponakannya yang kedua kali," ungkapnya.

Ngadu ke orangtua

Tak tahan dengan kondisi yang dialami, Tari pun menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita,” beber Kasat Reskrim.

Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah," urai Iptu Rifki.

Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, pelaku dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Abdya.

Hukuman pelaku rudapaksa

Kasus kekerasan seksual beberapa waktu ini kerap muncul di permukaan.

Seperti kasus guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Herry Wirawan alias HW, yang merudapaksa 12 santrinya sendiri.

Atau kasus rudapaksa lain yang masih ditemukan di tengah masyarakat.

Lantas, apa saja pasal yang bisa dijerat bagi pelaku yang merudapaksa anak?

Mengutip dari Tribunnews.com, Advokat Taufiq Nugroho menuturkan kategori anak itu adalah orang di bawah 18 tahun.

Setidaknya, ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.

Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved