Pengendara Mobil Provost FBI
Emak-emak Pengendara Mobil Berlogo Provost FBI yang Lindas Warga Sampai Mati Divonis 2,5 Tahun
Emak-emak pengendara mobil berlogo Provost FBI divonis 2,5 tahun setelah lindas warga sampai mati
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Fauziah Nasution, pengendara mobil berlogo Provost FBI (Forum Batak Intelektual) divonis dua tahun dan enam bulan penjara, setelah lindas warga sampai mati di kawasan Medan Johor.
Dalam kasus ini, wanita berusia 57 tahun yang berstatus sebagai ibu rumah tangga itu dinilai terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim ketua Immanuel Tarigan, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Ketua FBI, Leo Situmorang Bersaksi di Depan Polisi Terkait Konten Asusila Hotman Paris
Meski divonis dua tahun dan enam bulan, nyatanya hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) David.
Pada sidang sebelumnya, JPU David minta pengendara mobil berlogo Provost FBI itu dijatuhi hukuman empat tahun.
Mengingat, korbannya bernama Dimas Iksan Erlangga meninggal dunia.
Dalam dakwaan disebutkan, Fauziah Nasution lindas warga sampai mati pada 1 Februari 2022 lalu.
Kala itu, sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Fauziah Nasution datang ke warung saksi Agustina Manurung alias Tina.
"Dimana sebelumnya, terdakwa dan Agustina ada rencana mau mandi-mandi ke pemandian daerah Namorambe," urai jaksa.
Baca juga: KASUS Viral Lakalantas Maut Mobil Berlogo Provost FBI di Medan Segera Disidang
Sekira pukul 13.30 WIB, keduanya lantas berangkat ke arah Namorambe dengan mengendarai mobil Suzuki, yang mana pada saat itu saksi Agustina lah yang mengemudikan mobil tersebut.
Lalu, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dan temannya sampai di pemandian bendungan dan langsung mandi.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, keduanya ingin kembali ke rumah.
"Di tengah perjalanan mau pulang, terdakwa Fauziah meminta agar ia yang mengemudikan mobil tersebut," ujar jaksa.
Ketika melintas di Jalan Karya Jaya dari arah Namorambe menuju Jalan AH Nasution, di depan mobil ada beberapa pengendara sepeda motor.
Kemudian ketika bagian depan mobil semakin dekat dengan pengendara sepeda motor tersebut, terdakwa gugup dan hendak menginjak pedal rem, tapi malah menginjak gas, hingga mobil kencang dan melindas pemotor.
Baca juga: EMAK-EMAK Pengemudi Mobil FBI Laka Maut di Medan Johor Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
"Menyebabkan sepeda motor tersebut terjatuh ke aspal kemudian terlindas, lalu terdakwa banting stir ke kiri dan menabrak tiang telkom, sehingga mobil berhenti," ucap jaksa.
Kemudian terdakwa keluar dan panik sebab ada seorang laki-laki yang sudah tergeletak didepan bawah mobil dalam keadaan luka parah, kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit Mitra Sejati Medan dan sesampainya dirumah sakit dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.
"Saksi Sinur Friska dan saksi Noval Hamdi melihat langsung dan jelas ketika terjadinya kecelakaan, dimana posisi terjadinya kecelakaan tersebut berada di depan tempat saksi berjualan," beber jaksa.
Akibat kecelakaan tersebut, kata Jaksa kepala sebelah kiri korban Dimas Ikhsan Erlangga mengalami luka, kaki sebelah kiri juga mengalami luka.
"Korban meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan surat Visum," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kecelakaan-maut-di-jalan-karya-jaya-medan-johor.jpg)