Berita Sumut

Dikucilkan Tetangga, Istri Terdakwa Laporkan Eks Pejabat Polres Dairi, Dugaan Sebar Berita Bohong

Istri terdakwa pengerusakan dan pembakaran mobil perusahaan di Padang Lawas Dermauli Marpaung meminta kepada Polda Sumut

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Istri terdakwa pengerusakan dan pembakaran mobil perusahaan di Padang Lawas Dermauli Marpaung meminta kepada Polda Sumut agar meluruskan pemberitaan. 

Ia mendatangi Propam Polda Sumut atas pemberitaan yang menyatakan suaminya Agus Siregar sebagai pelaku pembunuhan. 

Ia mengatakan dengan pernyataan Iptu Sumitro Manurung kepada media bahwa suaminya soerang pelaku pembunuhan berdampak ke kehidupannya. 

Ia mengaku sering dikucilkan oleh tetangga. Tetangga dan kerabat menganggap Dermauli merupakan istri pembunuh. 

Dermauli mengatakan PLH Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung telah mencemarkan nama baik suaminya.  

Pernyataan Iptu Sumitro Manurung yang mengatakan suaminya tersangka pembunuhan dan dimuat media usai ditangkap di Kabupaten Dairi.

"Dia seorang kepala rumah tangga, sampai kapan aku menderita. Semua keluarga, tetangga mengucilkanku gara-gara pemberitaan suamiku dituduhkan pembunuhan. Aku berharap nama baiknya ini dibersihkan demi mendapatkan keadilan karena memang dia tidak melakukannya," kata Dermauli Marpaung, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Najwa Shihab Sindir Kasus Suaminya, Tata Janeeta Unggah Foto Bareng Raden Brotoseno Singgung Hal Ini

Baca juga: Pelatihan Moralitas untuk Warga Binaan, Kalapas Kelas-1 Medan Berikan Arahan dan Materi Pelatihan

Pidana yang melibatkan suaminya bermala saat menghadiri pesta. Saat itu, suaminya dihubungi agar memediasi sengketa antara warga sekitar dengan perusahaan.

Di sinilah suaminya terlibat dugaan pengerusakan mobil perusahaan yang dibakar massa.

"Siap diantar aku ke rumah, suamiku berangkat gitu aja yang kutahu. Gak ada melakukan pembunuhan, karena suamiku jiwa sosialnya tinggi,"katanya.

Sementara itu kuasa hukum pelapor Paul JJ Tambunan mengatakan kliennya juga dirugikan lantaran disebut DPO.

Padahal, kepolisian tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Paul menyebut pria yang disebut DPO pembunuhan sedang menjalani persidangan di Padang Lawas.

"Istri dari terdakwa ini sangat keberatan dengan berita tersebut, karena hari ini suaminya didakwakan kasus dugaan melakukan pembakaran sebuah mobil," ucapnya.

Paul pun menyebut akan melaporkan Iptu Sumitro Manurung ke SPKT Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved