Berita Tapsel
SEBUT Bisa Bebaskan Tahanan, Polwan Gadungan di Paluta Raup Rp 13 Juta, Ternyata Mahasiswi
Polsek Padang Bolak meringkus mahasiswi yang menjadi Polwan Gadungan dan memeras uang korban hingga Rp 13 juta.
TRIBUN-MEDAN.com, PALUTA - Polsek Padang Bolak meringkus mahasiswi yang menjadi Polwan Gadungan dan memeras uang korban hingga Rp 13 juta.
Polwan gadungan ini berinisial FS (23) asal Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
FS mengaku-ngaku kepada korban sebagai polisi di Polres Tapanuli Selatan.
Menyaru sebagai Polwan, FS meraup uang Rp 13 juta.
Kedok FS ketahuan setelah korban menanyakan identitas FS ke Polres Tapsel. Ia pun langsung menyadari telah ditipu oleh FS.
Penipuan ini berawal ketika FS mendatangi rumah korban bernama Aminah Harahap (35) di Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), sekira April 2022 lalu.
Modus FS yakni berpura-pura mengontrak rumah di samping rumah Aminah.
Ia memperkenalkan diri sebagai Polwan di Polres Tapsel. Korban yang percaya begitu saja langsung menerima ajakan pelaku untuk mengurus sepeda motornya yang kena tilang.
"Saat itu, tersangka (FS) bercerita kepada korban (Aminah) bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor korban yang sedang ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal," ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Senin (6/6/2022) malam.
Baca juga: Menko Airlangga Bertemu PM Australia, Dorong Peningkatan Investasi Energi Bersih Baru
Baca juga: Tak Gengsi Jadi Petani Singkong, Artis Ini Ternyata Tajir, Rumah bak Hotel Bintang 5, Mobilnya Mewah
Bahkan, katanya, FS mengaku mampu mengeluarkan suami Aminah yang tengah ditahan di penjara.
Aminah pun percaya begitu saja. Ia pun rela menuruti permintaan pelaku.
Aminah rela menyerahkan sejumlah uang kepada FS untuk membantu pengurusan masalahnya.
"Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp 2 juta. Kedua, sebanyak Rp 2 juta. Ketiganya, sebanyak Rp 4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp 5 juta," imbuh Kapolres.
Ketika sudah menyerahkan uang dengan total Rp 13 juta, urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan tak membuahkan hasil.
Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polwan-gadungan-paluta-tribun-medan.jpg)