PAD Kota Binjai
PENDAPATAN Asli Daerah Binjai Setiap Tahun Tak Tercapai, Begini Penjelasan BPKAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai benarkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun tidak tercapai.
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai benarkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun tidak tercapai.
Ada beberapa faktor yang dialami oleh Pemko Binjai, dalam mengumpulkan pendapatan tersebut, Selasa (7/6/2022).
Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Kota Binjai Elfitra Hariadi mengatakan, ada sejumlah komponen yang masuk dalam PAD. Selain sektor pajak, kata dia, juga ada retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya, yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah.
"Itu diatur dalam nomenklatur pemerintah," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, dari tahun 2016-201 PAD sektor pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB memang meningkat.
Namun demikian, kalau dikumulatifkan menunjukan PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Pada tahun 2016, 10 sektor pajak tersebut tercatat senilai Rp 34 miliar.
Di tahun 2017, hasil pajak yang dikumpulkan BPKAD tercatat senilai Rp 45 miliar. Pada 2018, tercatat sebesar Rp 47 miliar. Pada 2019, tercatat sebesar Rp52 miliar.
Pada 2020, tercatat sebesar Rp65 miliar. Dan terakhir 2021, PAD menurun yakni sebesar Rp54 miliar.
"PAD itukan tidak hanya dari pajak, juga ada retribusi dan lainnya. Kalau ada yang tak tercapai, bagaimana mau tercapai realisasi PAD yang sudah ditargetkan," sambung Roland.
Namun demikian, dia menegaskan, Pemerintah Kota Binjai menargetkan PAD Kota Binjai pada 2022 senilai Rp 200 miliar. Jumlah ini, dia bilang, target PAD tersebut mengalami kenaikan.
Untuk itu, dia berharap, pengusaha harus patuh membayar pajak dengan cara mencantumkan nominal 10 persen dalam setiap pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.
Namun dalam praktiknya, dia menilai, masih banyak pengusaha restoran di Binjai yang tak mengeluarkan tagihan kepada konsumen dengan mencantumkan pajak 10 persen tersebut.
Selain itu, kata dia, masih banyak pengusaha yang belum maksimal alat perekam data atau tapping box. Padahal, tapping box sudah dipasang.
"Karena itu, BPKAD sudah menugaskan personelnya untuk memantau dan menongkrongi restoran yang belum patuh dua hal tersebut (tagihan pajak 10 persen konsumen dan tapping box)," ucapnya.
Meski demikian, BPKAD telah melakukan sejumlah upaya agar target PAD dari sektor pajak terealisasi. Seperti melayang surat teguran terhadap laporan wajib pajak, melayangkan surat pemberitahuan hingga teguran kepada wajib pajak yang tidak aktifkan alat perekam data transaksi usaha hingga sosialisasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami juga melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Binjai dalam penagihan dan pengawasan melalui surat kuasa khusus," ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya juga mengakui bahwa tidak dapat mengumpulkan pendapatan semaksimal mungkin dari sektor retribusi. Sebab, adanya sejumlah kendala yang dialami.
Ada 21 jenis retribusi yang dapat menjadi sumber PAD di Kota Binjai. Namun dari semua jenis retribusi ini, ada delapan retribusi yang tidak dipungut retribusinya oleh Pemerintah Kota Binjai sejak tiga tahun belakangan.
Adapun delapan retribusi dimaksud yakni, tujuh retribusi pemakaian kekayaan daerah atau aset yang tersebar di sejumlah titik. Kemudian, rumah dinas kesehatan, ruko jalan manggis, ruko jalan jamin ginting/depan galon SPBU, rumah dinas guru, ruko rusunawa, ruko pajak bundar dan pasar tavip, serta terakhir retribusi Pen By Cetak Peta.
Sementara, 13 jenis retribusi yang dipungut BPKAD Kota Binjai pun realisasinya jauh dari potensi yang mampu diperoleh. Contoh, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
BPKAD mencatat, Dishub berpotensi mengumpulkan PAD dari sektor retribusi pelayanan parkir itu senilai Rp 2 miliar. Namun, realisasinya tidak seperti yang diharapkan.
Dalam catatan BPKAD, retribusi parkir yang mampu dikumpulkan oleh Dishub senilai Rp 907 juta lebih pada 2019 lalu. Sedangkan pada tahun 2020, jumlah retribusi yang diperoleh Dishub Binjai anjlok, yakin senilai Rp 540 juta lebih.
Terakhir pada 2021, PAD dari sektor retribusi parkir senilai Rp778 juta. Retribusi lain, dari Izin Mendirikan Bangunan yang dikelola Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu pun anjlok.
Pada tahun 2019, realisasi retribusi IMB senilai Rp924 juta lebih. Sedangkan pada tahun 2020, realisasinya turun menjadi Rp679 juta.
Terakhir pada 2021, realisasinya hanya Rp115 juta. Padahal, potensi retribusi IMB tercatat sebesar Rp 2 miliar.
Kebocoran tersebut belum terungkap apa alasannya. Alhasil, Kota Binjai yang cuma dikelilingi oleh lima kecamatan turun status dari kota sedang menjadi kota kecil.
Namun demikian, BPKAD Binjai sudah melakukan sejumlah upaya agar retribusi yang menjadi PAD ini dapat maksimal diraup oleh instansi terkait. "Kami sudah melakukan berbagai upaya. PAD ini bujan hanya dari retribusi saja, juga ada dari pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah," jelas dia.
Meski PAD dari sektor pajak daerah mengalami kenaikan setiap tahunnya, tapi realisasinya tidak tercapai. Ditambah lagi PAD dari sektor retribusi pun tak tercapai.
Buntutnya, PAD Kota Binjai tak tercapai dari target jika dikumulatifkan seluruhnya. Karenanya, BPKAD Binjai melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Binjai dalam hal penagihan dan pengawasan melalui surat kuasa khusus.
"Kami juga akan melakukan perubahan peraturan daerah dan peraturan wali kota untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi saat ini," pungkasnya.
Dalam catatan BPKAD, realisasi 21 jenis retribusi yang dikumpulkan instansi terkait tercatat turun. Pada 2019, BPKAD Kota Binjai mendapatkan PAD dari sektor retribusi senilai Rp4,6 miliar.
Tahun 2020, realisasinya jadi Rp3,6 miliar dan terakhir 2021, menjadi Rp3,4 miliar. Padahal, potensi yang mampu dikumpulkan menjadi PAD dari sektor retribusi senilai Rp13,6 miliar.
(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Balai-Kota-Jalan-Sudirman-Kecamatan-Binjai-Kota-Kota-Binjai.jpg)