PAD Kota Binjai
PENDAPATAN Asli Daerah Binjai Setiap Tahun Tak Tercapai, Begini Penjelasan BPKAD
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai benarkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun tidak tercapai.
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai benarkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun tidak tercapai.
Ada beberapa faktor yang dialami oleh Pemko Binjai, dalam mengumpulkan pendapatan tersebut, Selasa (7/6/2022).
Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Kota Binjai Elfitra Hariadi mengatakan, ada sejumlah komponen yang masuk dalam PAD. Selain sektor pajak, kata dia, juga ada retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya, yang merupakan pendapatan asli daerah yang sah.
"Itu diatur dalam nomenklatur pemerintah," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, dari tahun 2016-201 PAD sektor pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB memang meningkat.
Namun demikian, kalau dikumulatifkan menunjukan PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. Pada tahun 2016, 10 sektor pajak tersebut tercatat senilai Rp 34 miliar.
Di tahun 2017, hasil pajak yang dikumpulkan BPKAD tercatat senilai Rp 45 miliar. Pada 2018, tercatat sebesar Rp 47 miliar. Pada 2019, tercatat sebesar Rp52 miliar.
Pada 2020, tercatat sebesar Rp65 miliar. Dan terakhir 2021, PAD menurun yakni sebesar Rp54 miliar.
"PAD itukan tidak hanya dari pajak, juga ada retribusi dan lainnya. Kalau ada yang tak tercapai, bagaimana mau tercapai realisasi PAD yang sudah ditargetkan," sambung Roland.
Namun demikian, dia menegaskan, Pemerintah Kota Binjai menargetkan PAD Kota Binjai pada 2022 senilai Rp 200 miliar. Jumlah ini, dia bilang, target PAD tersebut mengalami kenaikan.
Untuk itu, dia berharap, pengusaha harus patuh membayar pajak dengan cara mencantumkan nominal 10 persen dalam setiap pembayaran yang dilakukan oleh konsumen.
Namun dalam praktiknya, dia menilai, masih banyak pengusaha restoran di Binjai yang tak mengeluarkan tagihan kepada konsumen dengan mencantumkan pajak 10 persen tersebut.
Selain itu, kata dia, masih banyak pengusaha yang belum maksimal alat perekam data atau tapping box. Padahal, tapping box sudah dipasang.
"Karena itu, BPKAD sudah menugaskan personelnya untuk memantau dan menongkrongi restoran yang belum patuh dua hal tersebut (tagihan pajak 10 persen konsumen dan tapping box)," ucapnya.
Meski demikian, BPKAD telah melakukan sejumlah upaya agar target PAD dari sektor pajak terealisasi. Seperti melayang surat teguran terhadap laporan wajib pajak, melayangkan surat pemberitahuan hingga teguran kepada wajib pajak yang tidak aktifkan alat perekam data transaksi usaha hingga sosialisasi yang terus dilakukan secara berkelanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Balai-Kota-Jalan-Sudirman-Kecamatan-Binjai-Kota-Kota-Binjai.jpg)