Pelecehan Seksual

IDENTITAS 10 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri di Tapanuli Utara, Polres Bergegas Limpahkan ke Kejari

Hari berikutnya, pelaku lain yakni APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH juga melakukan pengancaman, disertai dengan tindak persetubuhan. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Shutterstock
ILUSTRASI - Rudapaksa. 

Mereka yang ditangkap di antaranya DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16) ,MRH (16), ASS (17), JS (16) dan JAH (17).

Dari 10 pelaku, tujuh di antaranya masih remaja dan dibawah umur. 

Sisanya, tiga orang lain sudah dewasa.

"Mereka semua mengakui apa yang dilakukannya kepada korban, sehingga mereka kami tahan," kata Walpon. 

Polisi menceritakan, pencabulan ini bermula ketika CS dan pacarnya MRH (16) melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka pada April 2022 lalu.

Saat keduanya berhubungan, MRH diduga merekam video dengan handphone miliknya, hingga video itu tersimpan.

Entah bagaimana, video tak senonoh itu sampai ke tangan tersangka BAS.

BAS kemudian mengirim video itu pada korban, dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain.

Takut dengan ancaman tersebut, korban pun menuruti keinginan BAS berhubungan intim, dan mereka bertemu pada suatu malam.

Setelah ancaman dari BAS, pelaku lain berinisial JS dan JAH juga melakukan cara serupa. 

Hari berikutnya, pelaku lain yakni APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH juga melakukan pengancaman, disertai dengan tindak persetubuhan. 

Karena sudah tak tahan dengan apa yang dialaminya, CS terus-terusan menangis di rumah.

Ia mengurung diri, hingga sang ibu menemukan fakta, bahwa anaknya tersebut sudah menjadi korban rudapaksa 10 pria, anak tetangganya sendiri.

Atas perbuatan bejat para pelaku, mereka dijerat Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman kurungannya 15 tahun penjara.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved