Pelecehan Seksual

IDENTITAS 10 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri di Tapanuli Utara, Polres Bergegas Limpahkan ke Kejari

Hari berikutnya, pelaku lain yakni APDH, RDAM, EGFTN, LMS, ASS dan DH juga melakukan pengancaman, disertai dengan tindak persetubuhan. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
Shutterstock
ILUSTRASI - Rudapaksa. 

Polres Taput sedang Siapkan Berkas Kasus Rudapaksa di Taput agar Segera Diserahkan ke Kejari Taput

TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA – Pihak kepolisian di Tapanuli Utara menjelaskan soal adanya pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara.

Kini, pihaknya masih melengkapi berkas-berkas dan barang bukti untuk segera dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, di sebuah kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli ada 10 pelaku pelecehan seksual.

7 di antaranya masih tergolong anak-anak dan 3 yang sudah kategori dewasa melakukan persetubuhan dengan seorang anak yang masih di bawah umur.

Selanjutnya, ia menguraikan perihal inisial para tersangka.

Ia menjelaskan, dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah dirudapaksa oleh 10 orang laki-laki di mana 7 orang di antaranya masih di bawah umur dan 3 orang sudah dewasa.

"Pelakunya yaitu, DH (19), APDH (20) , BAS (20), RDAM (17) , LMS (15) , EGFTN (16) , MRH (16 ) , ASS (17) , JS (16 ) , JAH (17 ) semua warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (7/6/2022).

Secara khusus, bagi para tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya memberlakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semuanya sudah ditahan. Penerapan hukum kepada anak di bawah umur itu sebagai tersangka ada khusus. Artinya, salah satu contoh, penahanannya beda dengan yang sudah dewasa. Penahanan pertama terhadap anak di bawah umur itu adalah 10 hari. Jadi, setelah 10 hari itu, perpanjangannya cuma 5 hari,” terangnya.

“Selama 15 hari, dia harus udah P21 agar tidak bebas, kalau tidak langsung P21 dia ke kejaksaan,” sambungnya.

Kini, pihaknya masih melengkapi berkas para tersangka.

“Secepatnya, karena maksimal 15 hari dari dikeluarkannya penahanannya pada Sabtu (4/6/2022). Yang pasti, kita sedang melengkapi berkas dan barang bukti yang akan dibawa ke kejaksaaan,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan perihal perhatian khusus bagi korban dan perlakuan secara hukum bagi anak di bawah umur sebagai tersangka.

“Untuk saksi korban, itu kan ada perlindungan, ada dari Balai Penelitian Kemasyarakatan untuk melakukan komunikasi terhadap dirinya. Nah, semua aturan yang berlaku di undang-undang, termasuk terhadap anak di bawah umur sebagai tersangka maupun sebagai korban, itu semua kita berlakukan,” terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved